

MALANG, 23 September 2026 – Mantan anggota kepolisian berinisial Agus histeris setelah Pengadilan Negeri Malang menjatuhkan vonis hukuman mati dalam perkara pembunuhan berencana terhadap adik iparnya, Faradila Amalia Najwa (23). Agus bahkan sempat berteriak dan mempertanyakan putusan hakim di ruang sidang.
Mantan Polisi Histeris Usai Divonis Mati
Suasana ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Malang memanas setelah majelis hakim membacakan putusan terhadap Agus, Rabu (23/9/2026). Mantan polisi berpangkat terakhir Bripka tersebut langsung menunjukkan reaksi emosional setelah mendengar hukuman maksimal yang dijatuhkan kepadanya.
Baca juga: Ombudsman Sidak Lapas Cibinong, Temukan Fasilitas Berstandar Apartemen : Berita Sindikasi
Agus beberapa kali melontarkan keberatan terhadap putusan majelis hakim. Ia juga sempat meminta petugas tidak menahannya ketika situasi di ruang persidangan mulai memanas.
“Lepaskan saya enggak apa-apa, saya lebih baik mati di luar. Saya enggak mungkin lari kok,” kata Agus setelah putusan dibacakan.
Berita terkait: Polisi Tangkap NB, Diduga Terlibat Penembakan di Yahukimo : Berita Sindikasi
Selain meluapkan emosi, Agus mempertanyakan keputusan majelis hakim. Dalam pernyataannya, ia juga menyinggung persoalan keluarga serta masa lalunya sebagai anggota kepolisian.
Sejumlah petugas keamanan kemudian berupaya menenangkan Agus. Langkah tersebut dilakukan agar situasi di ruang sidang tetap kondusif setelah pembacaan vonis.
Vonis Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa meminta agar Agus dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam perkara pembunuhan berencana tersebut.
Namun, majelis hakim memiliki pertimbangan berbeda dalam menjatuhkan hukuman. Hakim menilai Agus memiliki peran utama dalam rangkaian tindak pidana yang menyebabkan Faradila Amalia Najwa meninggal dunia.
Hakim Nilai Agus sebagai Intellectual Dader
Juru Bicara Pengadilan Negeri Malang, Moch Isa Nazaruddin, mengatakan majelis hakim melihat adanya peran dominan Agus dalam perkara tersebut.
Menurut dia, Agus dinilai sebagai pelaku utama atau intellectual dader yang memiliki inisiatif serta kendali dalam rangkaian pembunuhan berencana tersebut.
“Yang dijatuhi hukuman mati itu pelaku utama atau intellectual dader-nya, dia yang punya inisiatif, dia yang punya kuasa untuk memerintahkan pelaku lainnya dengan relasi kuasa,” kata Moch Isa Nazaruddin.
Pertimbangan mengenai peran tersebut menjadi salah satu dasar majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Agus.
Relasi Kuasa Jadi Pertimbangan Hakim
Moch Isa menjelaskan, majelis hakim mempertimbangkan adanya kendali dan relasi kuasa Agus terhadap pihak lain yang disebut ikut terlibat dalam rangkaian peristiwa pembunuhan berencana.
Dengan pertimbangan tersebut, hakim menilai Agus tidak hanya berperan dalam pelaksanaan kejahatan, tetapi juga memiliki posisi dominan dalam perencanaan dan pengendalian perkara.
Putusan hukuman mati itu kemudian memicu reaksi emosional dari Agus di dalam ruang sidang. Petugas keamanan langsung mengendalikan situasi agar proses persidangan dapat berlangsung dengan tertib.
Vonis tersebut menjadi keputusan majelis hakim pada tingkat Pengadilan Negeri Malang terhadap perkara pembunuhan berencana yang menewaskan Faradila Amalia Najwa.
Penulis : Amanda
Artikel dengan judul : Mantan Polisi Divonis Mati atas Pembunuhan Berencana Adik Ipar
Pertama Terbit di : PULBAKET | Berita – Investigasi – CEPAT – TEPAT- AKURAT : Media Informasi Kajian Data Investigasi Yang Berimbang Objektif Profesional dan Independen
SUMBER ARTIKEL ASLI DISINI SELENGKAPNYA –> Read More













