

JAKARTA, 4 OKTOBER 2026 — Denny Indrayana menempuh rangkaian langkah hukum di Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan Gibran Rakabuming Raka, mulai dari laporan terhadap Anwar Usman sebelum Putusan 90/PUU-XXI/2023, uji formil setelah putusan tersebut, hingga permohonan PHPU 2024 mengenai syarat pendidikan Gibran.
27 Agustus 2023: Denny Melaporkan Anwar Usman Sebelum Putusan 90
Jejak langkah Denny Indrayana dalam persoalan yang berkaitan dengan Gibran dan Mahkamah Konstitusi dimulai sebelum Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dibacakan.
Denny mengajukan laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Ketua MK saat itu, Anwar Usman, dengan surat bertanggal 27 Agustus 2023. Dalam keterangan di hadapan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Denny menjelaskan laporan tersebut diajukan secara daring dan kemudian diterima secara luring pada 28 Agustus 2023. Secara daring, laporan tersebut baru berhasil masuk pada 29 Agustus 2023.
Laporan itu berkaitan dengan keikutsertaan Anwar Usman dalam perkara yang memiliki potensi konflik kepentingan, termasuk perkara mengenai syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden yang kemudian dikenal sebagai Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Berita terkait: Hampir 7 Hektare Hutan Lindung Terbakar, Babinsa Gerak Cepat Bersama Warga Jinakkan Api : Berita Sindikasi
Pada saat itu, Anwar Usman merupakan Ketua MK sekaligus paman Gibran Rakabuming Raka karena menikah dengan Idayati, adik Presiden Joko Widodo.
Dalam perkembangan berikutnya, MK sendiri mencatat bahwa laporan Denny tersebut masuk sebelum Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 dibacakan. MKMK kemudian menjadikan laporan tersebut sebagai bagian dari perkara etik terhadap Anwar Usman.
16 Oktober 2023: Putusan 90 Dibacakan
Pada 16 Oktober 2023, Mahkamah Konstitusi membacakan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Putusan tersebut menyatakan ketentuan usia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
Putusan tersebut kemudian menjadi dasar hukum yang memungkinkan Gibran Rakabuming Raka, yang ketika itu belum berusia 40 tahun, memenuhi ketentuan usia untuk mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Namun, keterlibatan Anwar Usman dalam perkara tersebut kemudian menjadi persoalan etik yang diperiksa MKMK. Denny menjadi salah satu pihak yang melaporkan Anwar Usman.
23 Oktober 2023: Denny Kembali Melaporkan Anwar Usman
Setelah Putusan 90 dibacakan, Denny kembali mengirimkan laporan kepada MKMK. Surat kedua tersebut bertanggal 23 Oktober 2023 dan dimaksudkan sebagai laporan tambahan yang menjadi satu kesatuan dengan laporan pertama.
Dalam risalah MKMK, Denny menjelaskan bahwa laporan kedua tersebut diajukan secara daring dan luring pada tanggal yang sama. Putusan MKMK kemudian mencatat dua laporan Denny, masing-masing bertanggal 27 Agustus 2023 dan 23 Oktober 2023. Laporan tersebut selanjutnya diregistrasi dengan Akta Registrasi Laporan atau Temuan Pelanggaran Nomor 1/MKMK/L/ARLTP/10/2023 pada 25 Oktober 2023.
Denny menyampaikan bahwa laporan kedua diperlukan karena kondisi berubah setelah Putusan 90 dibacakan. Ia meminta laporan tersebut diperlakukan sebagai satu kesatuan dengan laporan yang telah diajukan sebelum putusan.
26 Oktober 2023: Laporan Denny Diperiksa MKMK
Pada 26 Oktober 2023, MKMK menggelar rapat klarifikasi terhadap sejumlah pelapor dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi.
Denny mengikuti rapat tersebut secara daring. Dalam agenda itu, MKMK melakukan klarifikasi mengenai pihak yang dilaporkan serta kepentingan hukum masing-masing pelapor.
MK mencatat bahwa laporan terkait Putusan 90 sebenarnya telah diterima sejak Agustus 2023, sebelum putusan tersebut dibacakan. MKMK kemudian melakukan proses registrasi terhadap laporan-laporan tersebut untuk melanjutkan pemeriksaan etik.
31 Oktober 2023: Denny Hadir dalam Sidang MKMK
Pada 31 Oktober 2023, MKMK menggelar sidang perdana pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Anwar Usman.
Denny menjadi salah satu pelapor yang diperiksa. Dalam sidang tersebut, Denny mempersoalkan keikutsertaan Anwar Usman dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Denny menyatakan Anwar Usman seharusnya mengundurkan diri karena perkara tersebut mempunyai hubungan dengan kepentingan keluarganya, khususnya karena Gibran merupakan keponakan Anwar Usman dan kemudian memanfaatkan perubahan ketentuan usia yang lahir dari Putusan 90 untuk maju sebagai calon wakil presiden.
Persoalan konflik kepentingan tersebut juga menjadi salah satu pokok laporan lain yang diperiksa MKMK.
28 November 2023: Denny Ajukan Uji Formil Putusan 90
Setelah Putusan 90 dan proses pemeriksaan etik berjalan, Denny Indrayana bersama Zainal Arifin Mochtar mengambil langkah hukum lain melalui pengajuan perkara baru ke Mahkamah Konstitusi.
Perkara tersebut diregistrasi dengan Nomor 145/PUU-XXI/2023. Pokok perkaranya adalah pengujian formil Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar pada 28 November 2023. MK mencatat Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar sebagai pemohon.
Dalam permohonan tersebut, para pemohon mendalilkan bahwa norma Pasal 169 huruf q sebagaimana dimaknai dalam Putusan 90 tidak memenuhi syarat formil. Salah satu dasar yang digunakan adalah Pasal 17 ayat (5) dan ayat (6) UU Kekuasaan Kehakiman mengenai kewajiban hakim mengundurkan diri apabila terdapat kepentingan keluarga dalam perkara yang diperiksa.
Para pemohon menghubungkan ketentuan tersebut dengan posisi Anwar Usman dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Mereka berpendapat Anwar Usman seharusnya mengundurkan diri dari pemeriksaan perkara tersebut karena Gibran merupakan keponakannya. Menurut dalil permohonan, keterlibatan Anwar Usman membuat putusan tersebut mengalami persoalan pada aspek formil.
7 November 2023: MKMK Menjatuhkan Sanksi kepada Anwar Usman
Di tengah proses perkara Nomor 145/PUU-XXI/2023, MKMK pada 7 November 2023 membacakan putusan terhadap laporan dugaan pelanggaran etik terkait Putusan 90.
MKMK mencatat sebanyak 21 laporan dugaan pelanggaran kode etik yang berkaitan dengan Putusan 90/PUU-XXI/2023. Laporan Denny Indrayana dan pihak lainnya terhadap Anwar Usman kemudian diregistrasi sebagai Perkara Nomor 2/MKMK/L/11/2023.
MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi. Salah satu konsekuensinya adalah pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
Sanksi tersebut tidak menghapus kedudukan Anwar Usman sebagai hakim konstitusi, tetapi membuatnya tidak lagi menjabat sebagai Ketua MK.
16 Januari 2024: Uji Formil Denny Ditolak MK
Perjuangan melalui Perkara Nomor 145/PUU-XXI/2023 berakhir pada 16 Januari 2024.
Dalam sidang pengucapan putusan, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan provisi para pemohon dan menolak permohonan Denny Indrayana serta Zainal Arifin Mochtar untuk seluruhnya.
Perkara tersebut tercatat sebagai pengujian formil Pasal 169 huruf q UU Pemilu, dengan kata kunci perkara antara lain putusan MK cacat formil dan Putusan 90/PUU-XXI/2023.
Dengan putusan tersebut, permohonan Denny dan Zainal untuk menguji secara formil norma Pasal 169 huruf q sebagaimana dimaknai dalam Putusan 90 tidak dikabulkan.
2026: Perkara Baru Mengenai Syarat Pendidikan Gibran
Persoalan Gibran kembali dibawa Denny Indrayana ke Mahkamah Konstitusi pada 2026, tetapi dengan objek perkara yang berbeda.
Kali ini, Denny bersama 11 pemohon lainnya mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dengan pokok persoalan mengenai pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Permohonan diajukan pada 10 September 2026. Berdasarkan catatan resmi MK, permohonan tersebut memperoleh AP3 dan DKPP dengan Nomor 01/AP3-PRES/Pan.MK/09/2026. Pada 17 September 2026, perkara resmi diregistrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Selain Denny, para pemohon dalam perkara tersebut adalah Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg. Moeryono, H.M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
21 September 2026: Permohonan Syarat Pendidikan Gibran Disidangkan
Pada 21 September 2026, MK menggelar pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Para pemohon mempersoalkan syarat pendidikan paling rendah bagi calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur Pasal 169 huruf r UU Pemilu.
Dalam permohonannya, para pemohon mendalilkan bahwa syarat pendidikan minimal SLTA atau sederajat merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi sejak proses pencalonan. Mereka juga mempertanyakan dokumen pendidikan yang menjadi dasar penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden.
Permohonan tersebut diajukan jauh setelah batas waktu normal pengajuan PHPU. Para pemohon menyatakan meminta kesempatan agar persoalan pemenuhan syarat pendidikan Gibran dapat diuji melalui pemeriksaan pembuktian di MK.
23 September 2026: MK Melanjutkan Pemeriksaan Perkara
Pada 23 September 2026, perkara memasuki tahap pemeriksaan persidangan dengan agenda mendengarkan jawaban KPU sebagai Termohon serta keterangan Bawaslu dan pihak terkait.
Dalam persidangan tersebut, persoalan dokumen pendidikan Gibran menjadi bagian penting dari perdebatan antara para pemohon, KPU, Bawaslu, dan pihak terkait.
Denny juga menyoroti akses terhadap dokumen persyaratan pencalonan. Ia mempertanyakan keterbatasan akses terhadap dokumen yang berkaitan dengan proses verifikasi syarat calon.
30 September 2026: Denny dan Pemohon Masuk Tahap Pembuktian
Pada 30 September 2026, perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 memasuki tahap pembuktian dari pihak pemohon.
MK mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang diajukan pemohon serta melakukan pengesahan alat bukti tambahan.
Para pemohon menghadirkan mantan anggota KPU RI I Gusti Putu Artha sebagai saksi serta Titi Anggraini, Yance Arizona, dan Bivitri Susanti sebagai ahli.
Pokok persoalan yang disampaikan para pemohon tetap berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran sebagaimana diatur Pasal 169 huruf r UU Pemilu dan dokumen yang digunakan untuk membuktikan pemenuhan syarat tersebut.
28 September–2 Oktober 2026: Denny Meminta Gibran Memberikan Keterangan
Menjelang dan selama tahap pembuktian, pihak pemohon mengirimkan surat kepada Mahkamah Konstitusi untuk meminta sejumlah pihak memberikan keterangan secara langsung, termasuk Gibran Rakabuming Raka.
Denny menyampaikan bahwa Gibran diminta hadir karena persoalan utama perkara berkaitan dengan riwayat pendidikan dan dokumen persyaratan yang digunakan ketika pencalonannya sebagai wakil presiden.
Permintaan tersebut kemudian dibahas oleh Mahkamah. Dalam perkembangan berikutnya, MK tidak menerima permintaan pemohon untuk menghadirkan pihak-pihak yang diminta oleh pemohon. Hakim MK Saldi Isra menyampaikan bahwa Mahkamah menentukan sendiri pihak yang dianggap diperlukan untuk memberikan keterangan dalam pemeriksaan perkara.
Pada 2 Oktober 2026, perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 masih tercatat dalam agenda persidangan MK. Pada tanggal tersebut, Mahkamah mendengarkan keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Atase Pendidikan KBRI Australia.
Jejak Perjuangan Denny Indrayana di Mahkamah Konstitusi
Rangkaian tersebut memperlihatkan sejumlah tahapan berbeda yang ditempuh Denny Indrayana dalam persoalan yang berkaitan dengan Gibran Rakabuming Raka.
Pada 27 Agustus 2023, Denny lebih dahulu melaporkan Anwar Usman sebelum Putusan 90 dibacakan. Setelah Putusan 90 dibacakan pada 16 Oktober 2023, Denny kembali mengirimkan laporan pada 23 Oktober 2023 kepada MKMK.
Selanjutnya, Denny bersama Zainal Arifin Mochtar mengajukan Perkara Nomor 145/PUU-XXI/2023 untuk menguji secara formil Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana dimaknai dalam Putusan 90. Perkara tersebut akhirnya ditolak MK pada 16 Januari 2024.
Pada 2026, Denny kembali menjadi pemohon dalam Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Kali ini persoalan yang diajukan adalah pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Permohonan tersebut diajukan pada 10 September 2026, diregistrasi MK pada 17 September 2026, kemudian diperiksa sejak 21 September 2026 dan memasuki tahap pembuktian pada 30 September 2026. Hingga 2 Oktober 2026, perkara masih berjalan dengan agenda pemeriksaan keterangan dari pihak-pihak yang dipandang relevan oleh Mahkamah.
Sumber Berita
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia: Putusan MKMK terkait laporan Denny Indrayana terhadap Anwar Usman, pemberitaan pemeriksaan MKMK, Perkara Nomor 145/PUU-XXI/2023, serta dokumen dan risalah Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Dokumen primer: Putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/11/2023; Putusan MK Nomor 145/PUU-XXI/2023; data registrasi dan risalah persidangan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Artikel dengan judul : Denny Indrayana dan Jejak Perjuangan di MK soal Gibran
Pertama Terbit di : PULBAKET | Berita – Investigasi – CEPAT – TEPAT- AKURAT : Media Informasi Kajian Data Investigasi Yang Berimbang Objektif Profesional dan Independen
SUMBER ARTIKEL ASLI DISINI SELENGKAPNYA –> Read More













