Home / Media Network

Senin, 19 Oktober 2026 - 23:47 WIB

Pasal Selundupan PKPU 2023: Menelusuri Jejak Perubahan dan Rekam Jejak : Berita Sindikasi

Hasyim As

Investigasi Pasal Selundupan PKPU: Menelusuri Jejak Perubahan Aturan yang Menguntungkan Pencalonan Gibran

JAKARTA, 19 Oktober 2026— Dugaan penyisipan Pasal 18 ayat (3) dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 membuka pertanyaan mendasar mengenai proses pembentukan regulasi pemilu: bagaimana sebuah ketentuan yang dipersoalkan mantan anggota Komisi II DPR RI dapat tercantum dalam naskah final, siapa yang mengusulkan rumusannya, dan dokumen apa yang dapat menjelaskan perubahan tersebut?

Baca juga: Karyawan Marketing Diduga Gelapkan Uang Pelanggan Rp45 Juta : Berita Sindikasi

Polemik ini kembali menguat setelah mantan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia bersama sejumlah mantan anggota komisi menyampaikan hasil pencocokan informasi pada Oktober 2026. Di tengah bantahan mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari, penelusuran dokumen menjadi kunci untuk membedakan dugaan, fakta administratif, dan kemungkinan pertanggungjawaban hukum.

1. Jejak Pasal 18 Ayat (3): Mengapa Dokumen Pembentukan PKPU Menjadi Kunci?

Dalam investigasi regulasi, pertanyaan terpenting bukan hanya siapa yang menyatakan benar atau salah, melainkan apakah setiap tahapan pembentukan aturan dapat dibuktikan melalui dokumen.

Berita terkait: Hasyim Asy’ari : Dugaan Pasal Selundupan, Rekam Jejak Etik, dan Hukum : Berita Sindikasi

Polemik Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 memperlihatkan pentingnya prinsip tersebut. Ketentuan yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan bakal calon presiden dan wakil presiden itu menjadi sorotan setelah muncul perbedaan keterangan antara mantan pimpinan KPU dan mantan anggota Komisi II DPR periode 2019–2024.

Persoalan ini memiliki dimensi lebih luas daripada perdebatan mengenai dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Yang dipertanyakan adalah proses pembentukan aturan yang menjadi dasar administrasi pencalonan dalam pemilu nasional.

Jika suatu ketentuan masuk ke dalam naskah final tanpa melalui prosedur yang diwajibkan, persoalannya dapat menyentuh akuntabilitas penyusunan regulasi. Sebaliknya, jika seluruh perubahan memiliki dasar dan jejak administrasi yang sah, dugaan penyisipan sepihak harus dinilai berdasarkan bukti tersebut.

Karena itu, pemeriksaan tidak cukup hanya dengan membaca naskah PKPU yang telah diundangkan. Penelusuran perlu dilakukan sejak draf awal, surat pengiriman dokumen, rapat konsultasi, proses harmonisasi, hingga naskah final.

Surat, draf, dan risalah rapat: Tiga lapisan bukti yang perlu dicocokkan

Dalam polemik ini, setidaknya terdapat tiga kelompok dokumen yang penting untuk diperiksa.

Pertama, dokumen sebelum rapat konsultasi.

Draf yang diterima DPR sebelum rapat dapat membantu menjelaskan apakah rumusan Pasal 18 ayat (3) telah tercantum sejak awal atau baru muncul pada tahap berikutnya.

Mantan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyatakan bahwa draf yang diterima DPR tidak memuat ketentuan yang kini dipersoalkan. Ia juga menyebut terdapat surat yang masuk sebelum pembahasan PKPU pada September 2023.

Keterangan tersebut merupakan petunjuk awal yang perlu diuji dengan memeriksa dokumen asli, tanggal penerimaan, nomor surat, lampiran, serta isi setiap versi draf.

Kedua, risalah dan kesimpulan rapat.

Dokumen rapat diperlukan untuk mengetahui apa yang benar-benar dibahas, usulan yang disampaikan, serta keputusan atau kesimpulan yang dihasilkan.

Tanda tangan pada kesimpulan rapat perlu dibaca sesuai konteks dokumennya. Tanda tangan yang mengesahkan kesimpulan rapat tidak otomatis membuktikan bahwa setiap pasal dalam naskah akhir telah dibahas secara terperinci.

Namun, hal itu juga tidak otomatis membuktikan bahwa pasal tertentu disisipkan secara sepihak. Kesimpulannya harus ditentukan melalui pemeriksaan dokumen secara utuh.

Ketiga, naskah final dan jejak perubahan.

Naskah PKPU yang diundangkan perlu dibandingkan dengan seluruh versi sebelumnya untuk mengidentifikasi perubahan substansi, penomoran pasal, penambahan ayat, atau perubahan rumusan.

Jika tersedia, catatan perubahan, dokumen pengolah naskah, surat pengantar, dan hasil harmonisasi dapat membantu menjelaskan kapan suatu ketentuan dimasukkan serta siapa yang bertanggung jawab pada setiap tahap.

Perbandingan tersebut akan lebih kuat jika setiap perubahan dapat dikaitkan dengan tanggal, dokumen pendukung, dan pejabat yang memiliki kewenangan terkait.

2. Dua Versi yang Bertentangan Pasal Selundupan PKPU: Klaim Eks Komisi II DPR dan Bantahan Hasyim Asy’ari

Polemik ini semakin menguat setelah sejumlah mantan anggota Komisi II DPR periode 2019–2024 menyampaikan kembali sikap mereka dalam pertemuan pada 18 Oktober 2026.

Ahmad Doli Kurnia bersama sejumlah mantan anggota komisi menyatakan bahwa Pasal 18 ayat (3) tidak pernah dibahas dalam rapat konsultasi yang mereka ikuti. Mereka juga mengaku telah mencocokkan dokumen dan keterangan yang tersedia untuk memastikan kembali kronologi pembahasan.

Pernyataan tersebut perlu diuji melalui bukti administratif. Namun, sebagai keterangan dari pihak yang terlibat dalam proses konsultasi, klaim itu menjadi bagian penting dari penelusuran.

Mengapa tanda tangan Doli dipersoalkan?

Salah satu titik perbedaan terletak pada penafsiran tanda tangan Ahmad Doli Kurnia dalam kesimpulan rapat.

Hasyim Asy’ari sebelumnya berpendapat bahwa proses pembentukan PKPU telah melibatkan mekanisme konsultasi formal. Ia juga mengaitkan keberadaan ketentuan yang dipersoalkan dengan pembahasan rancangan peraturan dan masukan dari pihak pemerintah.

Sebaliknya, Doli menegaskan bahwa tanda tangannya pada kesimpulan rapat tidak dapat dimaknai sebagai persetujuan terhadap setiap rumusan pasal dalam naskah final.

Untuk menyelesaikan perbedaan itu, ada dua pertanyaan yang perlu dijawab.

Pertama, apa tepatnya isi kesimpulan rapat yang ditandatangani para pimpinan lembaga?

Kedua, apakah dokumen tersebut secara jelas mencakup persetujuan atas substansi Pasal 18 ayat (3), atau hanya mencatat kesimpulan umum pembahasan rancangan PKPU?

Jawaban terhadap kedua pertanyaan tersebut harus bersumber dari dokumen asli dan konteks rapat, bukan dari penafsiran sepihak.

Penjelasan Hasyim tentang proses penyusunan aturan

Hasyim membantah dugaan bahwa Pasal 18 ayat (3) disisipkan secara sepihak untuk mempermudah pencalonan Gibran.

Ia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut berkaitan dengan persyaratan pendidikan bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri. Hasyim juga menyebut adanya masukan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta menjelaskan bahwa rumusan serupa pernah muncul dalam draf dengan penomoran berbeda.

Penjelasan itu perlu diuji melalui surat yang menjadi dasar masukan, draf yang memuat rumusan awal, serta dokumen yang memperlihatkan perubahan hingga naskah final.

Apabila rumusan tersebut memang berasal dari masukan resmi pemerintah, dokumen pengusulan dan tindak lanjutnya semestinya dapat membantu menjelaskan kronologi. Namun, keberadaan masukan tidak dengan sendirinya menjawab apakah seluruh prosedur pembentukan peraturan telah dipenuhi.

Sebaliknya, tidak ditemukannya suatu pasal dalam satu draf juga belum cukup untuk membuktikan adanya manipulasi. Harus dipastikan apakah terdapat draf lain, perubahan resmi, atau proses lanjutan yang sah.

Dengan demikian, pemeriksaan harus menguji kedua versi berdasarkan standar pembuktian yang sama.

3. Mengapa Ketentuan Ini Menjadi Penting dalam Persyaratan Pendidikan Gibran?

Pasal 18 ayat (3) menjadi perhatian karena berkaitan dengan persyaratan pendidikan bakal calon presiden dan wakil presiden.

Dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024, perdebatan mengenai persyaratan pendidikan muncul bersamaan dengan persoalan penafsiran aturan pencalonan dan administrasi dokumen.

Secara investigatif, terdapat dua pertanyaan yang tidak boleh dicampuradukkan.

Pertama, apakah substansi Pasal 18 ayat (3) sesuai dengan undang-undang dan kewenangan KPU dalam menyusun peraturan teknis?

Kedua, apakah pasal tersebut dibentuk melalui prosedur yang diwajibkan?

Suatu ketentuan dapat diperdebatkan dari sisi substansi tanpa berarti proses pembentukannya telah dimanipulasi. Sebaliknya, prosedur yang bermasalah harus diperiksa meskipun substansi aturan memiliki argumentasi hukum tertentu.

Pemisahan dua persoalan tersebut penting agar investigasi tidak langsung menyimpulkan adanya pelanggaran hanya karena aturan tersebut berkaitan dengan pencalonan seorang tokoh politik.

Putusan MK dan batas kesimpulan yang dapat ditarik

Polemik ini juga berkaitan dengan proses hukum mengenai persyaratan pendidikan Gibran yang kembali dibahas pada 2026.

Dalam menilai dampak proses persidangan, perlu dibedakan antara putusan mengenai kedudukan hukum pemohon, pemeriksaan substansi permohonan, dan penilaian atas dugaan pelanggaran dalam pembentukan peraturan.

Putusan yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa dugaan penyelundupan pasal benar. Putusan tersebut juga tidak otomatis menjadi pengesahan atas seluruh proses administratif yang dipersoalkan.

Karena itu, hasil pemeriksaan terhadap pembentukan PKPU harus dinilai berdasarkan objek, kewenangan, dan mekanisme hukum yang sesuai.

4. Rekam Jejak Etik Hasyim Asy’ari

Pemeriksaan terhadap dugaan penyisipan pasal perlu ditempatkan dalam konteks rekam jejak Hasyim sebagai mantan Ketua KPU. Namun, pendekatan investigasi harus membedakan perkara yang telah diputus dengan dugaan yang masih diperiksa.

Hasyim pernah dijatuhi sejumlah sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Perkara yang paling menonjol berujung pada pemberhentian tetap pada 3 Juli 2024 dalam kasus yang melibatkan seorang anggota perempuan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.

Dalam perkara tersebut, DKPP menyatakan Hasyim terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Putusan itu merupakan keputusan resmi yang memiliki objek dan dasar pemeriksaan tersendiri.

Sebelumnya, pada April 2023, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dalam perkara yang berkaitan dengan hubungan personal Hasyim dan Hasnaeni Moein, Ketua Umum Partai Republik Satu.

Hasyim juga pernah menerima sanksi etik terkait persoalan pencalonan Gibran setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 serta perkara ketentuan keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota legislatif.

Rekam jejak tersebut menunjukkan bahwa persoalan integritas dan kepatuhan terhadap tata kelola pemilu pernah menjadi objek pemeriksaan resmi terhadap Hasyim.

Namun, fakta tersebut tidak dapat digunakan untuk menyimpulkan bahwa ia pasti melakukan pelanggaran dalam perkara Pasal 18 ayat (3). Setiap tuduhan baru tetap membutuhkan bukti yang relevan dengan perbuatan yang dipersoalkan.

5. Pengaduan DKPP dan Rencana Pemanggilan KPU: Apa yang Sudah Berjalan?

Polemik Pasal 18 ayat (3) telah bergerak dari perdebatan publik menuju jalur pengawasan dan pengaduan.

Pada 14 Oktober 2026, Denny Indrayana bersama sejumlah pihak mengadukan komisioner KPU kepada DKPP terkait dugaan pelanggaran etik dalam proses pencalonan Gibran, termasuk persoalan pembentukan aturan.

Pengaduan tersebut harus dibedakan dari putusan. Status laporan, registrasi perkara, pihak yang menjadi teradu, serta pokok dugaan yang diperiksa perlu dipastikan melalui perkembangan resmi DKPP.

Sementara itu, Ahmad Doli Kurnia mendorong agar persoalan tersebut dibawa ke forum Komisi II DPR untuk dibahas sebagai bagian dari evaluasi dan pembenahan regulasi pemilu.

Pada 19 Oktober 2026, muncul pula rencana pemanggilan KPU dan Bawaslu oleh Komisi II DPR. Rencana tersebut merupakan langkah pengawasan yang dapat membantu mengklarifikasi perbedaan keterangan, tetapi belum dapat diperlakukan sebagai hasil pemeriksaan yang telah selesai.

Dua jalur tersebut memiliki fungsi berbeda. DKPP menangani dugaan pelanggaran kode etik sesuai kewenangannya, sedangkan DPR dapat melakukan pengawasan politik dan meminta penjelasan dalam lingkup kewenangan konstitusionalnya.

Jika pemeriksaan menemukan indikasi pelanggaran hukum di luar kewenangan kedua lembaga tersebut, tindak lanjutnya perlu disesuaikan dengan jenis pelanggaran dan lembaga yang berwenang menanganinya.

6. Jika Terbukti Ada Perubahan Tanpa Prosedur, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Pertanggungjawaban merupakan salah satu pertanyaan terpenting dalam investigasi pembentukan regulasi.

Apabila ditemukan perbedaan antara draf yang dibahas dan naskah final, penelusuran tidak boleh berhenti pada keberadaan perbedaan itu. Harus diketahui siapa yang mengusulkan perubahan, siapa yang memeriksa substansi, siapa yang memberikan persetujuan, dan siapa yang memiliki kewenangan menetapkan naskah akhir.

Namun, tidak setiap perubahan draf merupakan pelanggaran. Perubahan dapat terjadi dalam proses penyusunan peraturan sepanjang memiliki dasar dan mengikuti prosedur yang berlaku.

Masalah muncul apabila perubahan dilakukan dengan melanggar kewajiban hukum, memanipulasi catatan resmi, atau melibatkan tindakan lain yang memenuhi unsur pelanggaran tertentu.

Jalur pengawasan politik

DPR dapat meminta dokumen, memanggil pihak terkait, dan mengevaluasi proses pembentukan PKPU melalui mekanisme pengawasan yang tersedia.

Hasil evaluasi dapat digunakan untuk memperbaiki tata kelola konsultasi, pencatatan perubahan, dan transparansi penyusunan peraturan teknis pemilu.

Jika diperlukan, DPR dapat mempertimbangkan instrumen pengawasan lain sesuai ketentuan dan tata tertib yang berlaku.

Jalur pengujian peraturan

Mahkamah Agung berwenang menguji peraturan di bawah undang-undang terhadap peraturan yang lebih tinggi melalui mekanisme hak uji materiil.

Pihak yang memenuhi persyaratan kedudukan hukum dapat mengajukan permohonan jika memiliki dasar bahwa suatu ketentuan bertentangan dengan undang-undang atau terdapat persoalan hukum yang relevan dengan keabsahannya.

Pengujian tersebut berbeda dari pemeriksaan pidana terhadap orang yang diduga terlibat dalam penyusunan peraturan.

Jalur pidana jika ditemukan bukti yang memenuhi unsur

Apabila pemeriksaan menemukan bukti konkret mengenai pemalsuan dokumen atau perbuatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana, laporan kepada aparat penegak hukum dapat dipertimbangkan.

Namun, sebutan “pasal selundupan” bukan nama tindak pidana yang dengan sendirinya dapat digunakan untuk menetapkan seseorang bersalah.

Aparat harus menentukan perbuatan yang diduga dilakukan, dokumen yang menjadi objek, unsur pidana yang relevan, dan bukti yang mendukung dugaan tersebut. Penerapan hukum juga harus memperhatikan ketentuan yang berlaku pada waktu perbuatan terjadi.

Dengan demikian, jalur pidana baru memiliki dasar apabila fakta dan bukti menunjukkan adanya dugaan tindak pidana yang spesifik, bukan hanya karena terdapat perbedaan keterangan dalam pembentukan peraturan.

7. Lima Pertanyaan yang Harus Dijawab

Untuk mengungkap polemik Pasal 18 ayat (3) secara lebih mendalam, ada lima pertanyaan yang perlu dijawab melalui pemeriksaan dokumen dan keterangan para pihak.

Pertama, apakah seluruh versi draf PKPU telah tersedia?

Dokumen awal, draf konsultasi, draf hasil harmonisasi, dan naskah final perlu dikumpulkan agar perubahan dapat ditelusuri secara kronologis.

Kedua, apa isi surat yang disebut Ahmad Doli Kurnia?

Surat yang diklaim masuk sebelum rapat 20 September 2023 perlu diperiksa, termasuk tanggal, pengirim, penerima, lampiran, serta tindak lanjutnya.

Ketiga, apakah Pasal 18 ayat (3) benar-benar dibahas dalam rapat?

Risalah rapat, catatan pembahasan, kesimpulan, dan rekaman yang tersedia perlu dicocokkan. Jika terdapat perbedaan antara dokumen, perbedaan itu harus dijelaskan secara terbuka.

Keempat, siapa yang bertanggung jawab atas perubahan naskah?

Penelusuran perlu mengidentifikasi kewenangan dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam penyusunan, pemeriksaan, harmonisasi, serta penetapan peraturan. Perubahan naskah tidak dapat langsung dikaitkan dengan individu tertentu tanpa bukti.

Kelima, apa hasil pemeriksaan lembaga berwenang?

Perkembangan pengaduan DKPP, agenda pengawasan DPR, dan kemungkinan pengujian peraturan perlu dipantau agar kesimpulan investigasi mengikuti fakta terbaru.

Lima pertanyaan tersebut dapat menjadi dasar untuk membangun kronologi yang dapat diuji dan memperjelas apakah persoalan ini sebatas perbedaan penafsiran, masalah administrasi, pelanggaran etik, atau memiliki konsekuensi hukum yang lebih jauh.

Kesimpulan: Bukan Sekadar Siapa yang Benar, tetapi Bagaimana Aturan Itu Dibentuk

Polemik Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 memperlihatkan bahwa transparansi pembentukan peraturan merupakan bagian penting dari integritas pemilu.

Pernyataan mantan anggota Komisi II DPR pada Oktober 2026, bantahan Hasyim Asy’ari, pengaduan kepada DKPP, serta rencana pengawasan DPR menunjukkan adanya perbedaan keterangan yang membutuhkan pemeriksaan lebih mendalam.

Akan tetapi, belum tepat menyatakan penyelundupan pasal telah terbukti sebelum dokumen dan proses yang relevan diperiksa oleh pihak yang berwenang.

Fokus investigasi harus diarahkan pada jejak perubahan naskah, dasar setiap rumusan, risalah rapat, dan pertanggungjawaban pihak yang terlibat. Rekam jejak etik Hasyim menjadi konteks penting, tetapi tidak menggantikan bukti dalam perkara ini.

Pada akhirnya, pertanyaan yang harus dijawab bukan hanya siapa yang paling meyakinkan dalam menyampaikan keterangan. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah setiap ketentuan dalam peraturan pemilu dapat ditelusuri asal-usulnya, apakah prosedur pembentukannya dipatuhi, dan apakah pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan bukti serta hukum yang berlaku.

Artikel dengan judul : Pasal Selundupan PKPU 2023: Menelusuri Jejak Perubahan dan Rekam Jejak
Pertama Terbit di : PULBAKET | Berita – Investigasi – CEPAT – TEPAT- AKURAT : Media Informasi Kajian Data Investigasi Yang Berimbang Objektif Profesional dan Independen

  SUMBER ARTIKEL ASLI DISINI SELENGKAPNYA –> Read More 

Simak juga: Wabup Garut Hj. drg. L. Putri Karlina Berikan Penghargaan kepada Petugas Damkarmat, Apresiasi Pengabdian Siang Malam di TPA Pasirbajing : Berita Sindikasi

Share :

Baca Juga

Ancaman Narkoba di Ujung Jari

Media Network

Ancaman Narkoba di Ujung Jari

Media Network

Setelah Kasus Unsoed Didalami KPK, Diduga Oknum Dosen Unsil Jadi Pengepul Maba : Berita Sindikasi
Aris Mukiyono Didakwa Terima Pungli Rp4,09 Miliar : Berita Sindikasi

Media Network

Aris Mukiyono Didakwa Terima Pungli Rp4,09 Miliar : Berita Sindikasi
10 Oktober: Lima Peringatan Sosial Dunia Hari Ini , Apa Saja ? : Berita Sindikasi

Media Network

10 Oktober: Lima Peringatan Sosial Dunia Hari Ini , Apa Saja ? : Berita Sindikasi

Media Network

MBG Prasmanan Diuji di Jepara, Gizi dan Keamanan Jadi Sorotan : Berita Sindikasi
Hari Kedua Pencarian WN Korea Selatan Hilang di Gili Trawangan : Berita Sindikasi

Media Network

Hari Kedua Pencarian WN Korea Selatan Hilang di Gili Trawangan : Berita Sindikasi
Soal Jalan Tambang Di Bogor Bagian Barat Tunggu Kajian

Media Network

Soal Jalan Tambang Di Bogor Bagian Barat Tunggu Kajian
Mantan Polisi Divonis Mati atas Pembunuhan Berencana Adik Ipar : Berita Sindikasi

Media Network

Mantan Polisi Divonis Mati atas Pembunuhan Berencana Adik Ipar : Berita Sindikasi