Home / Media Network

Kamis, 29 Oktober 2026 - 17:42 WIB

Sidang Silmy Karim, Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Rp145,5 Miliar : Berita Sindikasi

WhatsApp Image 2026 10 29 at 15.27.07

JAKARTA, 29 OKTOBER 2026 – Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim menjalani sidang perdana perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026). Perkara ini berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan yang disebut mencapai Rp145,5 miliar sepanjang 2022–2026.

Sidang Perdana Silmy Karim Digelar di Pengadilan Tipikor

Sidang perdana Silmy Karim berlangsung di ruang sidang Kusuma Atmadja, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Agenda persidangan tersebut adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: MK Bacakan Putusan 20 Perkara, dari KUHP hingga UU PPRT : Berita Sindikasi

Berdasarkan informasi perkara yang disampaikan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang terdaftar dengan nomor 81/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Jaksa akan menguraikan konstruksi perkara dan dugaan keterlibatan masing-masing terdakwa untuk selanjutnya diuji melalui proses pembuktian di persidangan.

Berita terkait: Dari MBG hingga Koperasi Desa, Ini Capaian 2 Tahun Prabowo : Berita Sindikasi

Silmy sebelumnya pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024 sebelum menjadi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024–2026.

KPK Menduga Praktik Pemerasan Capai Rp145,5 Miliar

Kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA tersebut menjadi perhatian setelah KPK mengungkap dugaan penerimaan uang dalam jumlah besar selama periode 2022–2026.

KPK menduga total uang yang diperoleh melalui praktik tersebut mencapai sekitar Rp145,5 miliar. Nilai itu merupakan dugaan penerimaan yang menjadi bagian dari perkara dan masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

Pengusutan perkara berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan korupsi dalam pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka pada 4 Juni 2026. Perkara kemudian dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap.

Pengurusan Izin Tinggal WNA Menjadi Fokus Perkara

Dokumen yang berkaitan dengan perkara ini mencakup Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Penyidik mendalami dugaan penyimpangan dalam proses pengurusan izin tinggal tersebut, termasuk dugaan pemerasan yang melibatkan sejumlah pejabat dan pegawai keimigrasian.

Rincian mengenai mekanisme penyerahan uang, pembagian dugaan penerimaan, serta peran setiap pihak perlu merujuk pada surat dakwaan dan keterangan yang disampaikan secara resmi dalam persidangan.

Dengan demikian, dugaan mengenai penerimaan uang secara rutin oleh pihak tertentu harus tetap ditempatkan sebagai tuduhan jaksa atau hasil penyidikan, bukan sebagai fakta yang telah berkekuatan hukum tetap.

Delapan Orang Terseret dalam Perkara Pemerasan Izin Tinggal

Selain Silmy Karim, perkara tersebut melibatkan tujuh pejabat dan pegawai yang berasal dari lingkungan keimigrasian.

Mereka adalah Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah.

Para pihak tersebut memiliki jabatan dan peran berbeda dalam struktur keimigrasian. Penyidik menduga perkara ini berkaitan dengan praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA yang berlangsung selama beberapa tahun.

Penetapan tersangka maupun pelimpahan perkara tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan seseorang. Pertanggungjawaban pidana setiap terdakwa akan ditentukan melalui proses pemeriksaan alat bukti dan fakta hukum di pengadilan.

Praperadilan Silmy Karim Ditolak Hakim

Sebelum memasuki tahap persidangan pokok perkara, Silmy Karim mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji tindakan hukum KPK dalam penanganan kasus tersebut.

Permohonan praperadilan itu ditolak hakim pada 29 September 2026. Putusan tersebut membuat proses penyidikan dan penanganan perkara berlanjut ke tahap berikutnya sesuai ketentuan hukum.

Dalam perkara ini, KPK juga dikabarkan melakukan penyitaan aset yang berkaitan dengan penyidikan. Namun, rincian nilai dan status setiap aset perlu dipastikan berdasarkan dokumen resmi agar tidak tercampur dengan nilai dugaan penerimaan dalam perkara.

Sidang Berlanjut ke Tahap Pembuktian

Sidang perdana menjadi tahap awal untuk memaparkan dakwaan terhadap Silmy Karim dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

Setelah pembacaan dakwaan, proses persidangan akan berlanjut sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim. Tahapan berikutnya dapat mencakup tanggapan penasihat hukum, pemeriksaan saksi, serta pengujian alat bukti sesuai hukum acara yang berlaku.

Perkembangan persidangan akan menjadi bagian penting untuk mengungkap bagaimana dugaan pemerasan tersebut berlangsung, siapa saja yang bertanggung jawab, dan sejauh mana keterlibatan setiap terdakwa dapat dibuktikan.

Asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Penulis : Amanda

Artikel dengan judul : Sidang Silmy Karim, Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Rp145,5 Miliar
Pertama Terbit di : PULBAKET | Berita – Investigasi – CEPAT – TEPAT- AKURAT : Media Informasi Kajian Data Investigasi Yang Berimbang Objektif Profesional dan Independen

  SUMBER ARTIKEL ASLI DISINI SELENGKAPNYA –> Read More 

Simak juga: KPK Panggil Rita Widyasari sebagai Tersangka Kasus TPPU : Berita Sindikasi

Share :

Baca Juga

Ahmad Bajuri Apresiasi Festival Pembudayaan Olahraga Tradisional Sunda di Garut

Media Network

Ahmad Bajuri Apresiasi Festival Pembudayaan Olahraga Tradisional Sunda di Garut
Menuju Puncak! Desa Cikarag dan Desa Sukarasa Tembus Final Piala Kemerdekaan 2026 : Berita Sindikasi

Media Network

Menuju Puncak! Desa Cikarag dan Desa Sukarasa Tembus Final Piala Kemerdekaan 2026 : Berita Sindikasi
KPK Panggil Rita Widyasari sebagai Tersangka Kasus TPPU : Berita Sindikasi

Media Network

KPK Panggil Rita Widyasari sebagai Tersangka Kasus TPPU : Berita Sindikasi
Sashfir Ungkap Dugaan Pelecehan Seksual di Toilet Senopati : Berita Sindikasi

Media Network

Sashfir Ungkap Dugaan Pelecehan Seksual di Toilet Senopati : Berita Sindikasi
Jejak Denny Indrayana Sebelum MK 2026, dari Laporan Anwar Usman hingga Uji Formil Putusan 90 : Berita Sindikasi

Media Network

Jejak Denny Indrayana Sebelum MK 2026, dari Laporan Anwar Usman hingga Uji Formil Putusan 90 : Berita Sindikasi
Sijago Merah Lalap Rumah di Selaawi, Polisi: Diduga Kompor Lupa Dimatikan : Berita Sindikasi

Media Network

Sijago Merah Lalap Rumah di Selaawi, Polisi: Diduga Kompor Lupa Dimatikan : Berita Sindikasi
Harga Pertamax Melonjak, Konsumen Beralih ke Pertalite dan Stok Menyusut : Berita Sindikasi

Media Network

Harga Pertamax Melonjak, Konsumen Beralih ke Pertalite dan Stok Menyusut : Berita Sindikasi
Lansia di China Hidup Kembali Setelah 24 Jam di Peti Pendingin : Berita Sindikasi

Media Network

Lansia di China Hidup Kembali Setelah 24 Jam di Peti Pendingin : Berita Sindikasi