PPN Pembalut 11 Persen, DJP Ungkap Alasan Belum Dibebaskan
Penulis: Fatiha Amanda
Diterbitkan: 30 Oktober 2026, pukul 14:26 WIB
Penerbit: EX-POSE
Baca juga: Kemensos Salurkan 5.000 Paket Sembako untuk Warga Sulsel : Berita Sindikasi
Pajak pembalut tetap 11 persen, DJP menegaskan produk menstruasi belum mendapat fasilitas pembebasan PPN di Indonesia.
Sumber resmi: EX-POSE
Berita terkait: KAI Tawarkan Extra Seat Diskon 50 Persen, Cek Cara Pemesanannya : Berita Sindikasi
Baca artikel selengkapnya dari sumber resmi di EX-POSE melalui artikel asli berikut: PPN Pembalut 11 Persen, DJP Ungkap Alasan Belum Dibebaskan.
© 2026 EX-POSE. Hak cipta dilindungi undang-undang.
SUMBER ARTIKEL ASLI DISINI SELENGKAPNYA –> Read More
Simak juga: Pembacokan Bobotoh di Bogor: 5 Fakta Mengejutkan Pelaku : Berita Sindikasi












