

BOGOR, 21 September 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Summarecon Bogor pada Senin (21/9). Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
KPK Geledah Kantor Summarecon Bogor
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan proses penggeledahan masih berlangsung hingga Senin siang. Penyidik melanjutkan kegiatan tersebut sebagai bagian dari upaya mengumpulkan bukti dalam perkara yang sedang ditangani.
“Hari ini penyidik melanjutkan giat penggeledahan di kantor PT Summarecon Bogor. Saat ini kegiatan masih berlangsung,” ujar Budi dalam keterangannya.
Penggeledahan di Bogor dilakukan setelah penyidik sebelumnya menyasar sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Berita terkait: Progres Capai 67%, Jembatan Ere Pucca’ di Tombolo Pao Segera Jadi Nyata : Berita Sindikasi
Sejumlah Lokasi Sebelumnya Digeledah
Pada Jumat (18/9), KPK menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur. Pada hari yang sama, penyidik juga menggeledah rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri di Bekasi.
Sehari sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Tiga ruangan direktur jenderal turut digeledah dalam kegiatan tersebut.
Tiga Ruangan Dirjen Digeledah
Ruangan yang digeledah meliputi ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT).
Penyidik juga menggeledah sejumlah ruangan direktorat terkait untuk mencari bukti yang diperlukan dalam penyidikan perkara tersebut.
Kasus Berawal dari OTT di ATR/BPN
Rangkaian penggeledahan tersebut dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Senin (14/9).
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 19 orang di wilayah Jabodetabek. Setelah melakukan pemeriksaan dan pendalaman, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Delapan Orang Jadi Tersangka
Kedelapan tersangka tersebut yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi.
Selain itu, KPK menetapkan sejumlah pihak swasta sebagai tersangka, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi.
KPK menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Fakhry diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
KPK Dalami Dugaan Suap Pengurusan HGB
KPK menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan praktik suap dan gratifikasi dalam pengurusan pertanahan, termasuk pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, penyidik juga menyita uang tunai sekitar Rp106,3 miliar. KPK masih melakukan pendalaman terhadap perkara, termasuk menelusuri aliran uang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Summarecon Hormati Proses Hukum
PT Summarecon Agung menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Perusahaan juga menyatakan kesiapan untuk bekerja sama dengan seluruh pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku.
Summarecon berharap proses hukum yang berlangsung dapat segera terselesaikan dengan baik. Sementara itu, KPK masih melanjutkan penyidikan dan pengumpulan bukti terkait dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN.
Penulis : Amanda
Artikel dengan judul : KPK Geledah Kantor Summarecon Bogor Terkait Kasus Suap ATR/BPN
Pertama Terbit di : PULBAKET | Berita – Investigasi – CEPAT – TEPAT- AKURAT : Media Informasi Kajian Data Investigasi Yang Berimbang Objektif Profesional dan Independen
SUMBER ARTIKEL ASLI DISINI SELENGKAPNYA –> Read More
Simak juga: Pastikan Higienis, Babinsa Parangbanoa Dampingi Distribusi MBG Pelajar Gowa : Berita Sindikasi












