Home / Media Network

Rabu, 23 September 2026 - 23:41 WIB

Mantan Polisi Divonis Mati atas Pembunuhan Berencana Adik Ipar : Berita Sindikasi

IMG 3402

MALANG, 23 September 2026 – Mantan anggota kepolisian berinisial Agus histeris setelah Pengadilan Negeri Malang menjatuhkan vonis hukuman mati dalam perkara pembunuhan berencana terhadap adik iparnya, Faradila Amalia Najwa (23). Agus bahkan sempat berteriak dan mempertanyakan putusan hakim di ruang sidang.

Mantan Polisi Histeris Usai Divonis Mati

Suasana ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Malang memanas setelah majelis hakim membacakan putusan terhadap Agus, Rabu (23/9/2026). Mantan polisi berpangkat terakhir Bripka tersebut langsung menunjukkan reaksi emosional setelah mendengar hukuman maksimal yang dijatuhkan kepadanya.

Baca juga: Ombudsman Sidak Lapas Cibinong, Temukan Fasilitas Berstandar Apartemen : Berita Sindikasi

Agus beberapa kali melontarkan keberatan terhadap putusan majelis hakim. Ia juga sempat meminta petugas tidak menahannya ketika situasi di ruang persidangan mulai memanas.

“Lepaskan saya enggak apa-apa, saya lebih baik mati di luar. Saya enggak mungkin lari kok,” kata Agus setelah putusan dibacakan.

Berita terkait: Polisi Tangkap NB, Diduga Terlibat Penembakan di Yahukimo : Berita Sindikasi

Selain meluapkan emosi, Agus mempertanyakan keputusan majelis hakim. Dalam pernyataannya, ia juga menyinggung persoalan keluarga serta masa lalunya sebagai anggota kepolisian.

Sejumlah petugas keamanan kemudian berupaya menenangkan Agus. Langkah tersebut dilakukan agar situasi di ruang sidang tetap kondusif setelah pembacaan vonis.

Vonis Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa meminta agar Agus dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam perkara pembunuhan berencana tersebut.

Namun, majelis hakim memiliki pertimbangan berbeda dalam menjatuhkan hukuman. Hakim menilai Agus memiliki peran utama dalam rangkaian tindak pidana yang menyebabkan Faradila Amalia Najwa meninggal dunia.

Hakim Nilai Agus sebagai Intellectual Dader

Juru Bicara Pengadilan Negeri Malang, Moch Isa Nazaruddin, mengatakan majelis hakim melihat adanya peran dominan Agus dalam perkara tersebut.

Menurut dia, Agus dinilai sebagai pelaku utama atau intellectual dader yang memiliki inisiatif serta kendali dalam rangkaian pembunuhan berencana tersebut.

“Yang dijatuhi hukuman mati itu pelaku utama atau intellectual dader-nya, dia yang punya inisiatif, dia yang punya kuasa untuk memerintahkan pelaku lainnya dengan relasi kuasa,” kata Moch Isa Nazaruddin.

Pertimbangan mengenai peran tersebut menjadi salah satu dasar majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Agus.

Relasi Kuasa Jadi Pertimbangan Hakim

Moch Isa menjelaskan, majelis hakim mempertimbangkan adanya kendali dan relasi kuasa Agus terhadap pihak lain yang disebut ikut terlibat dalam rangkaian peristiwa pembunuhan berencana.

Dengan pertimbangan tersebut, hakim menilai Agus tidak hanya berperan dalam pelaksanaan kejahatan, tetapi juga memiliki posisi dominan dalam perencanaan dan pengendalian perkara.

Putusan hukuman mati itu kemudian memicu reaksi emosional dari Agus di dalam ruang sidang. Petugas keamanan langsung mengendalikan situasi agar proses persidangan dapat berlangsung dengan tertib.

Vonis tersebut menjadi keputusan majelis hakim pada tingkat Pengadilan Negeri Malang terhadap perkara pembunuhan berencana yang menewaskan Faradila Amalia Najwa.

Penulis : Amanda

Artikel dengan judul : Mantan Polisi Divonis Mati atas Pembunuhan Berencana Adik Ipar
Pertama Terbit di : PULBAKET | Berita – Investigasi – CEPAT – TEPAT- AKURAT : Media Informasi Kajian Data Investigasi Yang Berimbang Objektif Profesional dan Independen

  SUMBER ARTIKEL ASLI DISINI SELENGKAPNYA –> Read More 

Simak juga: Dandim 1408/Makassar Hadiri Grand Launching Ekstrakurikuler Korps Kadet Republik Indonesia Secara Vidcon : Berita Sindikasi

Share :

Baca Juga

Reses Anggota DPRD Garut H. Imat Rohimat Serap Aspirasi Warga Desa Mekarjaya

Media Network

Reses Anggota DPRD Garut H. Imat Rohimat Serap Aspirasi Warga Desa Mekarjaya
Ketua DPC Partai Demokrat Garut H. Aman Nurjaman Ajak Masyarakat Maknai Hari Kebangkitan Nasional dengan Semangat Persatuan

Media Network

Ketua DPC Partai Demokrat Garut H. Aman Nurjaman Ajak Masyarakat Maknai Hari Kebangkitan Nasional dengan Semangat Persatuan
Pererat Kebersamaan, Babinsa Koramil 01/Somba Opu Laksanakan Sholat Subuh dan Komsos di Masjid Al Ikhlas : Berita Sindikasi

Media Network

Pererat Kebersamaan, Babinsa Koramil 01/Somba Opu Laksanakan Sholat Subuh dan Komsos di Masjid Al Ikhlas : Berita Sindikasi
Askrida Perkuat Reputasi di Tengah Isu dan Rumor Negatif

Media Network

Askrida Perkuat Reputasi di Tengah Isu dan Rumor Negatif
Kodim 1417/Kendari Hadir di Tengah Kesulitan Masyarakat 

Media Network

Kodim 1417/Kendari Hadir di Tengah Kesulitan Masyarakat 
Progres Capai 67%, Jembatan Ere Pucca’ di Tombolo Pao Segera Jadi Nyata : Berita Sindikasi

Media Network

Progres Capai 67%, Jembatan Ere Pucca’ di Tombolo Pao Segera Jadi Nyata : Berita Sindikasi
Penilaian Sumatif Akhir Jenjang di Kecamatan Pagerageung Berjalan Lancar dan Kondusif.

Media Network

Penilaian Sumatif Akhir Jenjang di Kecamatan Pagerageung Berjalan Lancar dan Kondusif.
Serdik Sespimma Gelar Bakti Sosial, Wujud Pengabdian dan Kepedulian Sosial

Media Network

Serdik Sespimma Gelar Bakti Sosial, Wujud Pengabdian dan Kepedulian Sosial