Home / Hukum / Headline / Pemerintah Daerah

Jumat, 6 Maret 2026 - 16:00 WIB

PSU Sentul City, Warga Minta PTUN Paksa Pemkab Bogor

Sengketa PSU Sentul City

Sengketa PSU Sentul City

BOGOR, 6 Maret 2026 — Sengketa panjang terkait Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di kawasan perumahan Sentul City, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, memasuki babak baru. Warga yang sebelumnya memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung kini mengajukan permohonan tindak lanjut eksekusi karena putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 2022 dinilai belum dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor.

Permohonan tindak lanjut eksekusi tersebut secara resmi diterima PTUN Bandung pada Kamis (5/3/2026). Warga mengajukan langkah ini melalui pendampingan AMAR Law Firm & Public Interest Law Office, dengan alasan adanya dugaan pembangkangan hukum oleh pejabat pemerintah daerah terhadap putusan pengadilan.

Putusan PTUN Bandung Menangkan Warga

Sengketa ini berawal dari gugatan warga Sentul City terhadap Bupati Bogor terkait pengelolaan dan pengawasan penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas di kawasan perumahan tersebut.

Baca juga: Sinergi Industri Keuangan: Bank BJB dan Askrida Perluas Ruang Kolaborasi Strategis

Perkara itu terdaftar dengan Nomor: 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg dan diputus oleh PTUN Bandung pada 2022. Dalam putusan tersebut, pengadilan mengabulkan gugatan warga dan menyatakan pemerintah daerah melakukan perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintahan karena tidak menjalankan kewajiban pengelolaan dan pengawasan PSU.

Putusan itu kemudian dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada 2 Desember 2022.

Berita terkait: Aninggelldivita Lulus Uji Kompetensi Wartawan Madya di Usia 22 Tahun, Regenerasi Pers Makin Terlihat

PSU sendiri mencakup berbagai fasilitas dasar di kawasan perumahan seperti jalan lingkungan, drainase, ruang terbuka, hingga fasilitas umum yang seharusnya diserahkan oleh pengembang kepada pemerintah daerah agar dapat dikelola untuk kepentingan masyarakat.

Permohonan Eksekusi Diterima Pengadilan

Panitera Muda Perkara PTUN Bandung, R. Azharyanti, menjelaskan kepada perwakilan warga bahwa aturan mengenai pelaksanaan putusan pengadilan telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, mekanisme eksekusi dapat dilakukan apabila pejabat yang menjadi pihak tergugat tidak melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dasar Hukum Eksekusi Putusan

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 116 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pejabat yang tidak menjalankan putusan pengadilan dapat dikenai upaya paksa, antara lain berupa:

pembayaran sejumlah uang paksa (dwangsom),

sanksi administratif,

hingga pengumuman ketidakpatuhan pejabat tersebut di media massa.

Selain itu, ketua pengadilan juga dapat mengajukan persoalan tersebut kepada Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi agar memerintahkan pejabat yang bersangkutan menjalankan putusan pengadilan.

Kuasa Hukum Warga Kritik Sikap Pemkab Bogor

Direktur AMAR Law Firm sekaligus kuasa hukum warga Sentul City, Alghiffari Aqsa, menilai sikap pemerintah daerah yang belum menjalankan putusan pengadilan sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip negara hukum.

Peringatan Soal Kepercayaan Publik

Menurut Alghiffari, tindakan tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintah.

“Tindakan Bupati Bogor yang membangkang putusan dan perintah pengadilan adalah bentuk nyata pengabaian terhadap negara hukum dan dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintah,” ujar Alghiffari kepada wartawan, Kamis (5/3/2026).

Ia menambahkan bahwa pada hari yang sama, permohonan tindak lanjut eksekusi atas putusan PSU Sentul City telah resmi diterima oleh PTUN Bandung.

“Hari ini permohonan tindak lanjut eksekusi putusan PSU warga perumahan Sentul City telah diterima oleh PTUN Bandung,” katanya.

Alghiffari juga mendesak agar pengadilan segera menerapkan mekanisme eksekusi sebagaimana diatur dalam Pasal 116 UU Peratun.

Warga Minta Presiden dan DPR Turun Tangan

Selain meminta pengadilan bertindak, pihak warga juga mendorong keterlibatan pemerintah pusat dan lembaga legislatif.

“Kami mendesak Presiden RI serta DPR dan DPRD untuk memerintahkan Bupati Bogor menjalankan pengelolaan, pembinaan, dan pengawasan serah terima PSU di Sentul City,” kata Alghiffari.

Menurutnya, langkah tersebut penting agar putusan pengadilan benar-benar dilaksanakan dan tidak diabaikan oleh pejabat pemerintah daerah.

Ombudsman dan KPK Diminta Turun Tangan

Pihak warga juga meminta sejumlah lembaga negara untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan tersebut.

Permintaan Pemeriksaan Ombudsman

Warga meminta Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jakarta Raya melakukan pemeriksaan terkait dugaan maladministrasi dalam pelaksanaan putusan PSU.

“Kami mendesak Ombudsman Jakarta Raya agar Bupati Bogor segera menjalankan isi Putusan PSU, termasuk melakukan pemeriksaan lapangan serta melaporkan tindakan maladministrasi Pemkab Bogor kepada Presiden, DPR RI, dan DPRD Kabupaten Bogor,” ujar Alghiffari.

Dugaan Kerugian Negara

Selain itu, warga juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penelusuran terkait potensi kerugian negara yang mungkin timbul dari belum optimalnya pengelolaan PSU di kawasan Sentul City.

“Untuk KPK, kami mohon segera melakukan penindakan terhadap Bupati Bogor maupun pihak-pihak yang terlibat dalam proses serah terima PSU di kawasan perumahan Sentul City, karena diduga telah menimbulkan kerugian negara dari tidak maksimalnya pendapatan asli daerah Kabupaten Bogor,” tegasnya.

Babak Baru Sengketa PSU Sentul City

Dengan diterimanya permohonan tindak lanjut eksekusi oleh PTUN Bandung, sengketa PSU Sentul City kini memasuki fase baru yang berpotensi menentukan arah penyelesaian konflik tersebut.

Langkah hukum ini menjadi upaya warga untuk memastikan bahwa putusan pengadilan tidak berhenti pada aspek administratif semata, tetapi benar-benar dilaksanakan oleh pejabat pemerintah sebagai bagian dari kepastian hukum dan tata kelola pemerintahan yang akuntabel.

Ke depan, perhatian publik akan tertuju pada langkah PTUN Bandung dalam menindaklanjuti permohonan eksekusi tersebut serta respons Pemerintah Kabupaten Bogor terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Simak juga: Iskandar Sitorus: Dari Buyat hingga KPK

Share :

Baca Juga

Asuransi

Askrida Hari Kartini Jambi Perkuat Literasi dan Perlindungan Perempuan
2020 08 23T143758Z 1248129688 RC2QJI9PJAF3 RTRMADP 3 SOCCER BRAZIL FLA BOT REPORT 9JrO3o

Headline

Perkelahian final kompetisi Brasil berujung 23 pemain dikartu merah
Asuransi Askrida Perkuat Kepercayaan Publik

Asuransi

Asuransi Askrida Perkuat Kepercayaan Publik Lewat Kinerja dan Inovasi
Ayah Vanessa Angel, Doddy Sudrajat (kanan) memberikan keterangan pada media, di rumah duka, di Kembangan, Jakarta Barat, Kamis (4/11). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Entertainment

Ayah Vanessa Angel Sebut Besannya Marah-marah dan Ungkit Biaya Pengasuhan Gala
Mengenal PT Asuransi Bangun Askrida dan Kiprahnya di Indonesia

Asuransi

Mengenal PT Asuransi Bangun Askrida dan Kiprahnya di Indonesia
Lindungi Aset Usaha, Ini Solusi Manajemen Risiko dari Askrida

Asuransi

Lindungi Aset Usaha, Ini Solusi Manajemen Risiko dari Askrida
perkembangan pencarian korban longsor di tpst bantargebang 2747099 9AxGh5

Headline

Tim SAR kembali temukan jasad korban longsor di TPST Bantargebang
Petugas berjaga saat massa Aksi Reuni PA 212 bergerak ke arah Jalan Sudirman, Kamis (2/12). Foto: Nugroho GN/kumparan

Headline

PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani