Tolak Wacana Jabatan DPRD Hingga 2031, GIPS sebut Gugatan ke MK Salahi Logika Hukum Ketatanegaraan
Penulis: Taufik
Diterbitkan: 31 Oktober 2026, pukul 12:21 WIB
Penerbit: EX-POSE
GARUT.(31-10-2026),Ketua GIPS Ade Sudrajat (Garut Indeks Perubahan Strategis) menyampaikan kritik tajam atas bergulirnya permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta perpanjangan masa jabatan anggota DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2024 hingga tahun 2031. Langkah hukum tersebut dinilai sebagai bentuk kerancuan berpikir ketatanegaraan yang mengancam prinsip dasar demokrasi dan hak konstitusional pemilih. Ketua GIPS yang juga mantan penyelenggara Pemilu, Ade Sudrajat, menegaskan bahwa putusan MK yang menolak permohonan tersebut merupakan benteng hukum yang tepat dalam menjaga rel reformasi dan kedaulatan rakyat. Gugatan itu sendiri bermula dari aspirasi kelompok…
Sumber resmi: EX-POSE
Berita terkait: Longsor di Peundeuy Akses Menuju Cibalong Reaksi Dari polisi Luar Biasa, Sehingga Normal Kembali : Berita Sindikasi
Baca artikel selengkapnya dari sumber resmi di EX-POSE melalui artikel asli berikut: Tolak Wacana Jabatan DPRD Hingga 2031, GIPS sebut Gugatan ke MK Salahi Logika Hukum Ketatanegaraan.
© 2026 EX-POSE. Hak cipta dilindungi undang-undang.
SUMBER ARTIKEL ASLI DISINI SELENGKAPNYA –> Read More
Simak juga: Pembangunan Masjid Jami Al Muhajir di Kp.Ciawitali : Berita Sindikasi












