JAKARTA, 1 APRIL 2026 — Transparansi SPPG menjadi perhatian publik menyusul dugaan rangkap peran asisten lapangan (Aslap) yang tidak hanya mengawasi operasional dapur, tetapi juga diduga terlibat sebagai pemasok produk makanan dan penyedia kendaraan operasional. Regulasi resmi Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 secara tegas melarang konflik kepentingan dalam pengelolaan program.
Program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) merupakan bagian dari kebijakan strategis nasional di bidang ketahanan dan peningkatan gizi masyarakat. Karena menggunakan skema pembiayaan negara, tata kelola program wajib tunduk pada prinsip integritas, independensi, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam regulasi internal BGN.
Peraturan BGN Nomor 8 Tahun 2025 Tegaskan Larangan Konflik Kepentingan
Payung hukum utama terkait benturan kepentingan tercantum dalam Peraturan BGN Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan.
Baca juga: Lindungi Aset Usaha, Ini Solusi Manajemen Risiko dari Askrida
Regulasi ini mengatur bahwa setiap pejabat dan pelaksana di lingkungan BGN wajib:
1. Menghindari situasi yang menimbulkan benturan kepentingan
2. Tidak memanfaatkan jabatan untuk keuntungan pribadi
3. Mengungkapkan potensi kepentingan pribadi yang berkaitan dengan tugas
Berita terkait: Kacab Askrida Bandung Ucapkan Selamat HUT ke-65 Untuk Bank BJB
Dalam konteks SPPG, Aslap berfungsi sebagai pengawas operasional dan pendamping teknis. Jika pengawas juga bertindak sebagai distributor bahan pangan atau penyedia jasa kendaraan, maka independensi pengawasan hilang dan berpotensi melanggar ketentuan tersebut.
Juknis Pemilihan Mitra SPPG: Objektivitas dan Tanpa Afiliasi
BGN melalui Petunjuk Teknis Pemilihan Mitra SPPG Program MBG menegaskan bahwa proses kemitraan harus berlangsung objektif dan bebas dari afiliasi yang dapat memengaruhi keputusan.
Larangan Afiliasi Internal
Juknis tersebut menekankan:
1. Tidak boleh ada hubungan kepentingan antara pengawas dan mitra
2. Seleksi mitra harus transparan
3. Tidak ada dominasi satu pihak dalam rantai pasok
Apabila ditemukan suplai produk makanan berasal dari pihak yang memiliki keterkaitan langsung dengan Aslap, maka kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip objektivitas dalam juknis.
Larangan Peran Broker dan Praktik Tertutup
BGN juga mengeluarkan ketentuan larangan peran broker dalam kemitraan SPPG. Proses pendaftaran dan penetapan mitra harus dilakukan secara langsung tanpa perantara informal.
Kebijakan ini bertujuan menjaga transparansi serta mencegah praktik pengaturan proyek oleh pihak internal.
Dominasi pasokan oleh satu pihak yang memiliki posisi struktural dapat dikategorikan sebagai praktik yang menyimpang dari semangat aturan tersebut.
Peraturan BGN Nomor 7 Tahun 2025: Pengendalian Gratifikasi
Dalam Peraturan BGN Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pengendalian Gratifikasi, BGN mengatur kewajiban pelaporan dan pencegahan keuntungan tidak sah yang timbul dari jabatan.
Apabila terdapat margin keuntungan dari suplai makanan atau penyewaan kendaraan operasional yang dilakukan oleh pihak pengawas, maka hal itu dapat dikaji dalam kerangka penyalahgunaan kewenangan.
Pengawasan Intern dan Sistem Pengendalian
Penguatan tata kelola juga diatur dalam:
1. Peraturan BGN Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern
2. Peraturan BGN Nomor 9 Tahun 2025 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
Kedua regulasi tersebut mengatur manajemen risiko, audit internal, serta evaluasi kepatuhan terhadap aturan.
Potensi rangkap peran dalam rantai pasok dan jasa operasional menjadi risiko yang harus dimitigasi melalui sistem pengendalian intern yang efektif.
Dugaan Suplai Produk dan Kendaraan
Informasi awal di lapangan mengindikasikan adanya:
1. Produk makanan yang dipasok oleh pihak terafiliasi dengan Aslap
2. Kendaraan pribadi milik atau terhubung dengan Aslap yang disewakan untuk operasional
Jika terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar prinsip transparansi, independensi pengawasan, serta ketentuan konflik kepentingan dalam regulasi BGN.
Pernyataan Ketua Umum GBNN
Ketua Umum Garda Bela Negara Nasional (GBNN), Fahria Alfiano, menyatakan bahwa pihaknya melihat adanya indikasi awal yang perlu didalami lebih jauh pada beberapa tempat.
“Kami menemukan embrio dugaan praktik yang berpotensi melanggar aturan, khususnya terkait transparansi dan konflik kepentingan. Ini masih tahap awal dan perlu pendalaman secara menyeluruh,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa GBNN akan melakukan investigasi lebih mendalam dalam beberapa bulan ke depan untuk mengumpulkan bukti dan memastikan kebenaran informasi tersebut.
“Program pemenuhan gizi adalah harapan besar Pemerintah untuk bangsa. Jangan sampai cita-cita yang baik ini tercoreng oleh oknum yang memanfaatkan kewenangan untuk kepentingan pribadi,” tegas Fahria.
Menurutnya, apabila investigasi menemukan pelanggaran terhadap regulasi BGN, laporan akan disampaikan melalui kanal resmi seperti SP4N-LAPOR atau kepada instansi yang berwenang.
Menjaga Integritas Program Gizi Nasional
Serangkaian regulasi BGN tahun 2025 menunjukkan komitmen kuat dalam mencegah konflik kepentingan dan memperkuat transparansi program.
Implementasi aturan di lapangan menjadi faktor penentu keberhasilan tata kelola. Pemisahan yang tegas antara fungsi pengawasan dan kegiatan usaha adalah prinsip mendasar dalam menjaga integritas program.
Jika regulasi dijalankan secara konsisten, SPPG dapat menjadi model program publik yang transparan dan akuntabel. Namun, apabila dugaan rangkap peran terbukti dan tidak ditindaklanjuti, kepercayaan publik terhadap program strategis ini dapat tergerus.
Sumber berita dari : Fahria Alfiano Ketua Umum Garda Bela Negara Nasional
Editor : Rike
Simak juga: Anggota DPRD Kabupaten Garut Fraksi Partai Gerindra Enan, SM Gelar Reses di Desa Bunisari













