

SURABAYA, 30 September 2026 – Tiga anggota DPRD dari Fraksi Partai Gerindra diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya bersama lima warga sipil dalam penggerebekan sebuah kamar hotel di kawasan Ketintang, Surabaya, Senin (28/9/2026) dini hari. Delapan orang tersebut kemudian menjalani proses hukum dan asesmen terkait rehabilitasi.
Tiga Anggota DPRD Gerindra Diamankan di Hotel Surabaya
Tiga legislator yang diamankan masing-masing Muhammad Ukasyah Ali Murtadho dari DPRD Kabupaten Malang, Asrila Diska Rimunda dari DPRD Banyuwangi, dan Afif Reza Rimunda dari DPRD Situbondo.
Baca juga: Kematian Sutrimo Dipastikan akibat Jantung Iskemik : Berita Sindikasi
Ketiganya diketahui merupakan anggota Fraksi Gerindra. Asrila Diska Rimunda juga tercatat sebagai anggota DPRD Banyuwangi dari Partai Gerindra. Data keanggotaan DPRD Banyuwangi turut mencantumkan nama Asrila sebagai legislator dari partai tersebut.
Penggerebekan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika yang melibatkan seorang karyawan swasta berinisial N. Petugas kemudian mendatangi kamar hotel yang dimaksud dan menemukan delapan orang di dalamnya.
Berita terkait: Setelah Kasus Unsoed Didalami KPK, Diduga Oknum Dosen Unsil Jadi Pengepul Maba : Berita Sindikasi
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto membenarkan adanya pengamanan tersebut. Polisi menyatakan seluruh orang yang diamankan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi Sita Sabu dan Dua Pil Ekstasi
Dari lokasi penggerebekan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan narkotika. Barang tersebut berupa satu plastik klip sabu bekas pakai, dua butir pil ekstasi berwarna kuning, alat isap atau bong, korek api, serta bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Berdasarkan pemeriksaan dan hasil tes urine, tujuh dari delapan orang yang diamankan diketahui positif mengonsumsi ekstasi. Sementara itu, N diketahui positif mengonsumsi sabu dan ekstasi.
Dalam pemeriksaan, N juga disebut mengaku memperoleh sabu dan ekstasi dari seseorang berinisial C. Polisi menyatakan C masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Delapan Orang Diproses Melalui Restorative Justice
Polrestabes Surabaya tidak melakukan penahanan terhadap delapan orang tersebut. Menurut keterangan kepolisian, barang bukti narkotika yang ditemukan berada di bawah batas yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
Atas pertimbangan tersebut, kedelapan orang itu diproses melalui mekanisme restorative justice. Mereka kemudian menjalani proses pemeriksaan dan asesmen untuk menentukan penanganan rehabilitasi.
Kepolisian menyatakan proses tersebut tetap dilakukan sesuai prosedur. Informasi terbaru menyebut kedelapan orang yang diamankan menjalani pemeriksaan di BNNK Surabaya melalui tim asesmen terpadu.
Gerindra Jatim Tunggu Kepastian Proses Hukum
Kasus tersebut kemudian mendapat perhatian dari jajaran Partai Gerindra Jawa Timur karena tiga orang yang diamankan merupakan anggota DPRD dari partai tersebut.
Sekretaris DPD Gerindra Jawa Timur Kharisma Febriansyah mengatakan pihaknya masih menunggu informasi resmi dari kepolisian. Partai, kata dia, menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Kharisma juga menyampaikan bahwa apabila seorang kader terbukti bersalah dan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, partai akan mengambil langkah sesuai aturan internal, termasuk pemecatan.
Sikap tersebut menunjukkan bahwa partai belum mengambil keputusan final terhadap tiga kadernya sebelum memperoleh kepastian mengenai status hukum perkara dari aparat penegak hukum.
Keberadaan Legislator di Surabaya Bukan Agenda Dinas
Sementara itu, Badan Kehormatan DPRD Banyuwangi turut menunggu perkembangan resmi terkait keterlibatan salah satu anggotanya dalam perkara tersebut.
Keberadaan Asrila Diska Rimunda di Surabaya disebut tidak berkaitan dengan tugas kedinasan DPRD. Pihak legislatif daerah juga memastikan tidak ada surat perintah perjalanan dinas maupun agenda kunjungan kerja komisi ke Surabaya pada saat kejadian.
Badan Kehormatan selanjutnya menunggu dokumen resmi dari kepolisian sebelum menentukan langkah terkait kode etik anggota dewan.
Menunggu Berkas Resmi Kepolisian
Hingga Rabu (30/9/2026), proses terhadap delapan orang yang diamankan masih menjadi perhatian karena menyangkut dugaan penyalahgunaan narkotika sekaligus status tiga anggota DPRD aktif.
Di sisi lain, proses restorative justice dan asesmen rehabilitasi menjadi bagian dari penanganan perkara tersebut. Sementara keputusan internal partai maupun langkah etik DPRD masih menunggu perkembangan dan dokumen resmi dari aparat penegak hukum.
Dengan demikian, status hukum ketiga anggota DPRD tersebut tetap perlu ditempatkan dalam konteks proses pemeriksaan yang sedang berlangsung dan asas praduga tak bersalah.
Penulis : Amanda
Artikel dengan judul : 3 Anggota DPRD Gerindra Diamankan Kasus Narkoba di Surabaya
Pertama Terbit di : PULBAKET | Berita – Investigasi – CEPAT – TEPAT- AKURAT : Media Informasi Kajian Data Investigasi Yang Berimbang Objektif Profesional dan Independen
SUMBER ARTIKEL ASLI DISINI SELENGKAPNYA –> Read More
Simak juga: Kericuhan SMPN 1 Sape Dipicu Bullying, Protes Pemulangan 4 Siswa : Berita Sindikasi












