

JAKARTA, 20 OKTOBER 2026 – Polri menetapkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana yang diperkirakan merugikan ribuan pemberi pinjaman atau lender hingga Rp2,4 triliun. Penetapan ini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan klaster keempat.
Polri Tetapkan PT DSI sebagai Tersangka Korporasi
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memperluas penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia. Penetapan perusahaan sebagai tersangka korporasi menambah cakupan pertanggungjawaban pidana dalam perkara tersebut.
Baca juga: Proses Hukum 2 Bocah dalam Kasus Bullying di Surabaya : Berita Sindikasi
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan lima tersangka perorangan yang terbagi dalam tiga klaster penyidikan. Dengan penetapan PT DSI sebagai tersangka korporasi, penyidik kini turut menelusuri dugaan keterlibatan badan usaha dalam perkara yang ditaksir menimbulkan kerugian hingga Rp2,4 triliun.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Suhasto, menegaskan bahwa keberhasilan penanganan perkara tidak hanya ditentukan oleh jumlah tersangka yang ditetapkan.
Berita terkait: Aksi Greenpeace Bundaran HI: 5 Orang Dipulangkan, 6 Aktivis Masih di Polda Metro : Berita Sindikasi
Menurut dia, pemulihan hak para korban menjadi salah satu fokus utama penyidikan. Para lender yang menempatkan dana melalui platform PT DSI diharapkan memperoleh pengembalian kerugian melalui proses hukum yang berjalan.
Polri Telusuri Aliran Dana dan Aset PT DSI
Selain mengembangkan penyidikan, Bareskrim Polri terus menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Langkah ini dilakukan untuk mendukung upaya pemulihan kerugian yang dialami para pemberi pinjaman.
Suhasto mengatakan, penyidikan berjalan beriringan dengan penelusuran aset. Penyidik berupaya mengidentifikasi aliran dana agar aset yang berkaitan dengan perkara dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Fokus tersebut dinilai penting mengingat nilai kerugian yang ditaksir mencapai Rp2,4 triliun dan jumlah lender yang terdampak mencapai ribuan orang.
Polri juga menegaskan bahwa penanganan perkara tidak berhenti pada pihak-pihak yang diduga terlibat secara perorangan. Pertanggungjawaban pidana korporasi turut menjadi bagian dari proses hukum yang dikembangkan penyidik.
Pertanggungjawaban Korporasi dalam Penyidikan
Suhasto menegaskan, pihak yang diduga menyalahgunakan kepercayaan masyarakat di sektor keuangan akan ditelusuri berdasarkan keterkaitannya dengan perkara, termasuk melalui aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana.
Penetapan PT DSI sebagai tersangka korporasi menunjukkan bahwa penyidik memperluas pemeriksaan terhadap dugaan peran perusahaan dalam perkara tersebut.
Meski demikian, status tersangka tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan pidana. Pembuktian tetap harus dilakukan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Lima Tersangka Perorangan dalam Tiga Klaster
Sebelum menetapkan PT DSI sebagai tersangka korporasi, penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam tiga klaster penyidikan. Salah satu klaster menjerat sejumlah pengurus dan pemegang saham perusahaan.
Mereka adalah Taufiq Aljufri selaku Direktur Utama PT DSI, Mery Yuniarni yang disebut sebagai mantan direktur sekaligus pemegang saham, serta Arie Rizal Lesmana selaku komisaris dan pemegang saham perusahaan.
Ketiganya masuk dalam konstruksi perkara klaster pertama. Sementara itu, lima tersangka perorangan yang telah ditetapkan penyidik sebelumnya tersebar dalam tiga klaster berbeda.
Penetapan tersangka korporasi menjadi bagian dari pengembangan penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana secara menyeluruh, termasuk menelusuri pihak yang bertanggung jawab dan aset yang dapat digunakan untuk mendukung pemulihan kerugian korban.
Pemulihan Dana Lender Menjadi Fokus Penanganan Kasus
Kasus PT Dana Syariah Indonesia menjadi perhatian karena nilai kerugian yang diperkirakan mencapai Rp2,4 triliun dan banyaknya pemberi pinjaman yang terdampak.
Polri menyatakan penelusuran aset akan terus dilakukan seiring proses penyidikan. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu mengidentifikasi dana dan aset yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana.
Perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil penyidikan, penelusuran aliran dana, serta pembuktian dalam proses hukum. Bagi para lender, pemulihan dana menjadi salah satu hal penting yang dinantikan dari penanganan perkara ini.
Penulis : Amanda
Artikel dengan judul : PT Dana Syariah Indonesia Jadi Tersangka, Kerugian Capai Rp2,4 Triliun
Pertama Terbit di : PULBAKET | Berita – Investigasi – CEPAT – TEPAT- AKURAT : Media Informasi Kajian Data Investigasi Yang Berimbang Objektif Profesional dan Independen
SUMBER ARTIKEL ASLI DISINI SELENGKAPNYA –> Read More
Simak juga: Keracunan MBG Cirebon, IGD Penuh dan Siswa Dirujuk ke Sejumlah Rumah Sakit : Berita Sindikasi













