

SURABAYA, 20 Oktober 2026 – Proses hukum dua bocah yang diduga terlibat dalam kasus perundungan terhadap Z, anak berusia 10 tahun dengan down syndrome yang meninggal dunia di Kecamatan Rungkut, Surabaya, memasuki tahap penanganan lanjutan. Satu anak akan menjalani pembinaan selama enam bulan, sedangkan anak lainnya ditempatkan sementara di pondok pesantren atas persetujuan orang tuanya.
Proses Hukum 2 Bocah Mengacu pada UU SPPA
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, penanganan perkara tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Ketentuan ini menjadi dasar penanganan karena anak-anak yang terlibat belum berusia 12 tahun.
Baca juga: PT Dana Syariah Indonesia Jadi Tersangka, Kerugian Capai Rp2,4 Triliun : Berita Sindikasi
Menurut Luthfie, proses penanganan melibatkan sejumlah instansi terkait, termasuk penelitian kemasyarakatan untuk menentukan langkah yang sesuai dengan kondisi anak.
Dalam keputusan bersama yang melibatkan pihak terkait, satu anak yang disebut sebagai anak pelaku utama disepakati menjalani pembinaan khusus selama enam bulan di Rumah Perubahan di bawah naungan Pemerintah Kota Surabaya.
Berita terkait: Aksi Greenpeace Bundaran HI: 5 Orang Dipulangkan, 6 Aktivis Masih di Polda Metro : Berita Sindikasi
Pembinaan tersebut mencakup evaluasi, pendidikan akademik, pembinaan rohani, dan konseling. Langkah ini bertujuan memastikan kebutuhan pendidikan dan perkembangan anak tetap terpenuhi selama menjalani pembinaan.
Satu Anak Ditempatkan di Pondok Pesantren
Sementara itu, anak lainnya berstatus anak saksi dalam penanganan perkara tersebut. Atas persetujuan orang tuanya, anak itu ditempatkan sementara di sebuah pondok pesantren.
Luthfie menjelaskan, keputusan tersebut mempertimbangkan kondisi psikologis dan sosial anak, termasuk tempat tinggalnya yang berdekatan dengan keluarga korban.
Penempatan di pondok pesantren diharapkan memberikan lingkungan yang mendukung pendidikan sekaligus mengurangi potensi tekanan sosial akibat kasus tersebut.
Pembimbing Kemasyarakatan Madya Bapas Kelas I Surabaya, Yoyon Sukaryono, mengatakan penanganan perkara mengedepankan prinsip keadilan restoratif dan perlindungan hak anak.
Pihaknya juga akan mengupayakan koordinasi dengan pekerja sosial dan instansi perlindungan perempuan serta anak untuk memastikan kedua anak memperoleh akses pendidikan, konseling, dan pendampingan psikologis sesuai kebutuhan.
Pemeriksaan Psikologis Jadi Pertimbangan Penanganan
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Surabaya, Ida Widayati, mengatakan pemerintah kota berkoordinasi dengan kepolisian terkait penanganan anak-anak yang terlibat.
Ida menyampaikan, salah satu anak menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa Menur untuk pemeriksaan dan pendalaman kondisi psikologisnya. Hasil pemeriksaan serta rekomendasi tenaga profesional akan menjadi pertimbangan dalam menentukan langkah selanjutnya.
Menurut Ida, pemeriksaan psikologis merupakan bagian penting untuk memastikan anak memperoleh penanganan sesuai kondisi dan kebutuhannya.
Pemerintah Kota Surabaya juga memberikan pendampingan kepada keluarga korban dan keluarga anak yang diduga terlibat. Pendampingan tersebut diperlukan karena kedua pihak menghadapi situasi yang membutuhkan perhatian khusus.
Kronologi Kasus Perundungan yang Menewaskan Z
Kasus ini bermula ketika Z ditemukan dalam kondisi kritis di rumahnya di Kecamatan Rungkut, Surabaya. Bocah berusia 10 tahun tersebut diketahui memiliki down syndrome dan biasa berada di kursi roda di teras rumah.
Ayah korban, Selaras Abdul Wahid, menceritakan bahwa istrinya, Nurul Fadilah, berangkat ke pasar untuk berjualan susu sari kedelai sekitar pukul 07.30 WIB.
Saat itu, Selaras sedang beristirahat setelah mengonsumsi obat. Ia mengaku baru menjalani operasi batu ginjal sekitar sebulan sebelumnya dan masih merasakan sakit pada bagian perut serta punggung.
Sekitar pukul 09.20 WIB, Nurul pulang dari pasar dan mendapati kondisi putranya. Ia kemudian berteriak meminta pertolongan.
Selaras yang mendengar teriakan tersebut segera menuju teras rumah. Ia mendapati tali sepatu melilit leher anaknya dan langsung melonggarkan jeratan itu sebelum membawa korban untuk mendapatkan pertolongan medis.
Keluarga kemudian membawa Z ke Rumah Sakit Eka Chandra Rini. Namun, nyawa bocah tersebut tidak tertolong dan ia dinyatakan meninggal dunia.
Selain tali sepatu yang melilit leher korban, keluarga juga menyebut terdapat sabun colek di mulutnya. Dugaan keterlibatan anak-anak lain kemudian menjadi bagian dari penanganan aparat kepolisian.
Perlindungan Anak Tetap Menjadi Perhatian
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pencegahan perundungan dan perlindungan terhadap anak, terutama anak yang membutuhkan dukungan khusus.
Ida Widayati mengajak keluarga, sekolah, dan masyarakat untuk lebih peka terhadap indikasi kekerasan. Ia meminta masyarakat segera melaporkan dugaan perundungan agar dapat ditangani sejak dini.
Di sisi lain, proses hukum terhadap anak harus tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan, usia, kondisi psikologis, serta hak atas pendidikan dan pendampingan. Penanganan yang tepat diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi anak sekaligus memastikan kebutuhan keluarga korban tetap diperhatikan.
Penulis : Amanda
Artikel dengan judul : Proses Hukum 2 Bocah dalam Kasus Bullying di Surabaya
Pertama Terbit di : PULBAKET | Berita – Investigasi – CEPAT – TEPAT- AKURAT : Media Informasi Kajian Data Investigasi Yang Berimbang Objektif Profesional dan Independen
SUMBER ARTIKEL ASLI DISINI SELENGKAPNYA –> Read More
Simak juga: Keracunan MBG Cirebon, IGD Penuh dan Siswa Dirujuk ke Sejumlah Rumah Sakit : Berita Sindikasi












