Home / Media Network

Selasa, 20 Oktober 2026 - 23:41 WIB

PT Dana Syariah Indonesia Jadi Tersangka, Kerugian Capai Rp2,4 Triliun : Berita Sindikasi

JAKARTA, 20 OKTOBER 2026 – Polri menetapkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana yang diperkirakan merugikan ribuan pemberi pinjaman atau lender hingga Rp2,4 triliun. Penetapan ini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan klaster keempat.

Polri Tetapkan PT DSI sebagai Tersangka Korporasi

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memperluas penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia. Penetapan perusahaan sebagai tersangka korporasi menambah cakupan pertanggungjawaban pidana dalam perkara tersebut.

Baca juga: Proses Hukum 2 Bocah dalam Kasus Bullying di Surabaya : Berita Sindikasi

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan lima tersangka perorangan yang terbagi dalam tiga klaster penyidikan. Dengan penetapan PT DSI sebagai tersangka korporasi, penyidik kini turut menelusuri dugaan keterlibatan badan usaha dalam perkara yang ditaksir menimbulkan kerugian hingga Rp2,4 triliun.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Suhasto, menegaskan bahwa keberhasilan penanganan perkara tidak hanya ditentukan oleh jumlah tersangka yang ditetapkan.

Berita terkait: Aksi Greenpeace Bundaran HI: 5 Orang Dipulangkan, 6 Aktivis Masih di Polda Metro : Berita Sindikasi

Menurut dia, pemulihan hak para korban menjadi salah satu fokus utama penyidikan. Para lender yang menempatkan dana melalui platform PT DSI diharapkan memperoleh pengembalian kerugian melalui proses hukum yang berjalan.

Polri Telusuri Aliran Dana dan Aset PT DSI

Selain mengembangkan penyidikan, Bareskrim Polri terus menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Langkah ini dilakukan untuk mendukung upaya pemulihan kerugian yang dialami para pemberi pinjaman.

Suhasto mengatakan, penyidikan berjalan beriringan dengan penelusuran aset. Penyidik berupaya mengidentifikasi aliran dana agar aset yang berkaitan dengan perkara dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Fokus tersebut dinilai penting mengingat nilai kerugian yang ditaksir mencapai Rp2,4 triliun dan jumlah lender yang terdampak mencapai ribuan orang.

Polri juga menegaskan bahwa penanganan perkara tidak berhenti pada pihak-pihak yang diduga terlibat secara perorangan. Pertanggungjawaban pidana korporasi turut menjadi bagian dari proses hukum yang dikembangkan penyidik.

Pertanggungjawaban Korporasi dalam Penyidikan

Suhasto menegaskan, pihak yang diduga menyalahgunakan kepercayaan masyarakat di sektor keuangan akan ditelusuri berdasarkan keterkaitannya dengan perkara, termasuk melalui aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana.

Penetapan PT DSI sebagai tersangka korporasi menunjukkan bahwa penyidik memperluas pemeriksaan terhadap dugaan peran perusahaan dalam perkara tersebut.

Meski demikian, status tersangka tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan pidana. Pembuktian tetap harus dilakukan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Lima Tersangka Perorangan dalam Tiga Klaster

Sebelum menetapkan PT DSI sebagai tersangka korporasi, penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam tiga klaster penyidikan. Salah satu klaster menjerat sejumlah pengurus dan pemegang saham perusahaan.

Mereka adalah Taufiq Aljufri selaku Direktur Utama PT DSI, Mery Yuniarni yang disebut sebagai mantan direktur sekaligus pemegang saham, serta Arie Rizal Lesmana selaku komisaris dan pemegang saham perusahaan.

Ketiganya masuk dalam konstruksi perkara klaster pertama. Sementara itu, lima tersangka perorangan yang telah ditetapkan penyidik sebelumnya tersebar dalam tiga klaster berbeda.

Penetapan tersangka korporasi menjadi bagian dari pengembangan penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana secara menyeluruh, termasuk menelusuri pihak yang bertanggung jawab dan aset yang dapat digunakan untuk mendukung pemulihan kerugian korban.

Pemulihan Dana Lender Menjadi Fokus Penanganan Kasus

Kasus PT Dana Syariah Indonesia menjadi perhatian karena nilai kerugian yang diperkirakan mencapai Rp2,4 triliun dan banyaknya pemberi pinjaman yang terdampak.

Polri menyatakan penelusuran aset akan terus dilakukan seiring proses penyidikan. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu mengidentifikasi dana dan aset yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana.

Perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil penyidikan, penelusuran aliran dana, serta pembuktian dalam proses hukum. Bagi para lender, pemulihan dana menjadi salah satu hal penting yang dinantikan dari penanganan perkara ini.

Penulis : Amanda

Artikel dengan judul : PT Dana Syariah Indonesia Jadi Tersangka, Kerugian Capai Rp2,4 Triliun
Pertama Terbit di : PULBAKET | Berita – Investigasi – CEPAT – TEPAT- AKURAT : Media Informasi Kajian Data Investigasi Yang Berimbang Objektif Profesional dan Independen

  SUMBER ARTIKEL ASLI DISINI SELENGKAPNYA –> Read More 

Simak juga: Keracunan MBG Cirebon, IGD Penuh dan Siswa Dirujuk ke Sejumlah Rumah Sakit : Berita Sindikasi

Share :

Baca Juga

Dugaan Tebang Pilih & Laporan Mandek di Polres Pasaman Barat: Warga Keluhkan Ketidakadilan dan REKAYASA dalam Proses Hukum : Berita Sindikasi

Media Network

Dugaan Tebang Pilih & Laporan Mandek di Polres Pasaman Barat: Warga Keluhkan Ketidakadilan dan REKAYASA dalam Proses Hukum : Berita Sindikasi
Serdik Sespimma Gelar Bakti Sosial, Wujud Pengabdian dan Kepedulian Sosial

Media Network

Serdik Sespimma Gelar Bakti Sosial, Wujud Pengabdian dan Kepedulian Sosial
Dandim 1409/Gowa Pimpin Pelantikan Kenaikan Pangkat 38 Personil dan Pelepasan Purna Bakti 2 PNS : Berita Sindikasi

Media Network

Dandim 1409/Gowa Pimpin Pelantikan Kenaikan Pangkat 38 Personil dan Pelepasan Purna Bakti 2 PNS : Berita Sindikasi
KDM Gubernur Jabar Meminta Seluruh Bupati Menghentikan Izin Tempat Wisata Dan Perumahan Di Kawasan Hutan

Media Network

KDM Gubernur Jabar Meminta Seluruh Bupati Menghentikan Izin Tempat Wisata Dan Perumahan Di Kawasan Hutan
Begal Payudara Siswi SD di Bekasi, Terduga Pelaku Berusia 42 Tahun Ditangkap Polisi : Berita Sindikasi

Media Network

Begal Payudara Siswi SD di Bekasi, Terduga Pelaku Berusia 42 Tahun Ditangkap Polisi : Berita Sindikasi
Hari Tanpa Bayangan di Jawa Timur 11–14 Oktober 2026, Ini Jadwal dan Jamnya : Berita Sindikasi

Media Network

Hari Tanpa Bayangan di Jawa Timur 11–14 Oktober 2026, Ini Jadwal dan Jamnya : Berita Sindikasi
MK Tak Temukan Bukti Ijazah SLTA Gibran, Dalam Fakta Persidangan : Berita Sindikasi

Media Network

MK Tak Temukan Bukti Ijazah SLTA Gibran, Dalam Fakta Persidangan : Berita Sindikasi
Patroli Presisi Polres Garut Antisipasi Balapan Liar yang Meresahkan Masyarakat

Media Network

Patroli Presisi Polres Garut Antisipasi Balapan Liar yang Meresahkan Masyarakat