Home / Media Network

Rabu, 21 Oktober 2026 - 23:46 WIB

KPK Respons Usulan Luhut soal Unsur Kerugian Negara : Berita Sindikasi

e3acd5a8 6852 4398 8343 6343e55d48e3

JAKARTA, 21 Oktober 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengenai penyesuaian definisi tindak pidana korupsi berdasarkan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). KPK menilai perubahan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) perlu dilakukan secara menyeluruh, termasuk mengatur sejumlah jenis korupsi yang belum diadopsi dalam hukum nasional.

KPK Soroti Unsur Kerugian Negara dalam UU Tipikor

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan terdapat perbedaan penafsiran mengenai unsur kerugian negara antara UNCAC dan Pasal 2 serta Pasal 3 UU Tipikor. Namun, menurutnya, karakteristik penanganan korupsi di Indonesia tetap harus menjadi pertimbangan dalam pembahasan perubahan aturan tersebut.

Baca juga: Polda Riau Bongkar Penimbunan 6.500 Liter Solar Subsidi : Berita Sindikasi

Setyo menegaskan, penyesuaian regulasi tidak seharusnya hanya berfokus pada unsur kerugian negara. Pemerintah juga perlu memperhatikan berbagai modus korupsi yang selama ini terjadi di Indonesia.

“Memang persyaratan kerugian negara di UNCAC beda tafsir dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor,” ujar Setyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Berita terkait: Polda Metro Jaya Tegaskan 11 Aktivis Greenpeace Tidak Ditangkap : Berita Sindikasi

Ia menambahkan, kekhususan dalam sistem hukum nasional perlu diperhitungkan agar perubahan aturan tetap relevan dengan kebutuhan pemberantasan korupsi.

KPK Dorong Penambahan Empat Jenis Tindak Pidana Korupsi

Setyo menjelaskan, apabila pemerintah menjadikan UNCAC sebagai acuan dalam penyempurnaan UU Tipikor, terdapat sejumlah jenis tindak pidana yang perlu dipertimbangkan untuk diatur secara lebih tegas.

KPK menyoroti empat bentuk tindak pidana, yakni foreign bribery, trading in influence, suap di sektor swasta, dan illicit enrichment. Keempatnya berkaitan dengan praktik korupsi yang cakupan pengaturannya perlu diperkuat dalam hukum nasional.

Foreign Bribery dan Trading in Influence

Foreign bribery merupakan praktik penyuapan terhadap pejabat publik asing. Sementara itu, trading in influence atau perdagangan pengaruh merujuk pada penyalahgunaan pengaruh untuk memperoleh keuntungan yang tidak semestinya.

KPK menilai pengaturan kedua bentuk tindak pidana tersebut penting untuk memperluas jangkauan penegakan hukum terhadap praktik korupsi, termasuk yang melibatkan hubungan lintas negara dan pemanfaatan pengaruh dalam pengambilan keputusan.

Suap Sektor Swasta dan Illicit Enrichment

Selain itu, KPK menyoroti perlunya pengaturan suap di sektor swasta. Praktik tersebut berkaitan dengan pemberian atau penerimaan suap dalam lingkungan bisnis di luar lingkup pejabat publik.

Adapun illicit enrichment merupakan peningkatan kekayaan yang tidak dapat dijelaskan secara wajar berdasarkan penghasilan sah seseorang. Pengaturan jenis tindak pidana ini menjadi salah satu aspek yang perlu dikaji dalam upaya menyelaraskan hukum nasional dengan ketentuan UNCAC.

Luhut Usulkan Penyesuaian Definisi Korupsi

Respons KPK tersebut muncul setelah Luhut menyampaikan hasil kajian DEN mengenai definisi korupsi kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Dalam keterangannya saat itu, Luhut menyebut definisi korupsi perlu disesuaikan dengan standar internasional yang mengacu pada UNCAC. Ia menyoroti unsur kerugian negara dalam sejumlah perkara korupsi yang dinilai dapat menimbulkan ketidakpastian bagi pengambilan keputusan bisnis, terutama di badan usaha milik negara dan lembaga investasi seperti Danantara.

Menurut Luhut, keputusan bisnis memiliki risiko sehingga penegak hukum perlu membedakan risiko usaha dari tindakan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Namun, dalam penjelasan lanjutan pada Rabu (21/10/2026), DEN menegaskan bahwa rekomendasi penyempurnaan UU Tipikor tidak dimaksudkan untuk menghapus pertanggungjawaban atas kerugian keuangan negara. DEN menyatakan fokus usulannya adalah memperjelas pembuktian unsur tindak pidana serta memperluas pengaturan delik korupsi yang belum tercakup dalam hukum nasional.

Revisi UU Tipikor Masih Memerlukan Pembahasan

Perbedaan penekanan antara KPK dan usulan awal DEN menunjukkan pentingnya pembahasan yang cermat dalam penyempurnaan regulasi pemberantasan korupsi. Di satu sisi, kepastian hukum dibutuhkan agar keputusan bisnis yang dilakukan dengan iktikad baik tidak serta-merta diperlakukan sebagai tindak pidana. Di sisi lain, aturan yang berlaku juga harus mampu menjangkau berbagai bentuk korupsi.

UNCAC telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Konvensi tersebut menjadi salah satu rujukan dalam pengembangan kebijakan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Hingga 21 Oktober 2026, pembahasan mengenai penyempurnaan UU Tipikor masih menjadi perhatian pemerintah dan lembaga terkait. Perubahan aturan nantinya perlu memperjelas unsur pembuktian, menjaga pertanggungjawaban atas kerugian negara, serta memperkuat penindakan terhadap berbagai bentuk korupsi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis : Amanda

Artikel dengan judul : KPK Respons Usulan Luhut soal Unsur Kerugian Negara
Pertama Terbit di : PULBAKET | Berita – Investigasi – CEPAT – TEPAT- AKURAT : Media Informasi Kajian Data Investigasi Yang Berimbang Objektif Profesional dan Independen

  SUMBER ARTIKEL ASLI DISINI SELENGKAPNYA –> Read More 

Simak juga: Kasus MBG Cirebon Capai 287 Korban, Dugaan Pengolahan di Luar Dapur : Berita Sindikasi

Share :

Baca Juga

Keracunan MBG Cirebon, IGD Penuh dan Siswa Dirujuk ke Sejumlah Rumah Sakit : Berita Sindikasi

Media Network

Keracunan MBG Cirebon, IGD Penuh dan Siswa Dirujuk ke Sejumlah Rumah Sakit : Berita Sindikasi
Ledakan Ruko San Antonio, 5 Orang Luka dan 41 Bangunan Rusak : Berita Sindikasi

Media Network

Ledakan Ruko San Antonio, 5 Orang Luka dan 41 Bangunan Rusak : Berita Sindikasi

Berita

Polres Badung ungkap WNA AS gelapkan MacBook modus COD di Canggu
Dokter Tifa vs Hakim: Perkembangan Sidang Ijazah Jokowi : Berita Sindikasi

Media Network

Dokter Tifa vs Hakim: Perkembangan Sidang Ijazah Jokowi : Berita Sindikasi
Korban KM Virgo Danang Teridentifikasi Lewat Tato Nama Istri : Berita Sindikasi

Media Network

Korban KM Virgo Danang Teridentifikasi Lewat Tato Nama Istri : Berita Sindikasi

Media Network

Pertamina Tambah 30 Persen Pasokan Pertalite di Sulawesi Utara : Berita Sindikasi
Seru! Turnamen Sepakbola Antar Desa se-Kecamatan Malangbong Masuki Babak Semifinal : Berita Sindikasi

Media Network

Seru! Turnamen Sepakbola Antar Desa se-Kecamatan Malangbong Masuki Babak Semifinal : Berita Sindikasi
Gempa Nagekeo M4,8 Guncang Mbay, Dirasakan di 5 Kabupaten : Berita Sindikasi

Media Network

Gempa Nagekeo M4,8 Guncang Mbay, Dirasakan di 5 Kabupaten : Berita Sindikasi