
JAKARTA, 27 OKTOBER 2026 — Bareskrim Polri mengungkap modus sindikat penyelundupan 1,16 ton ketamine menggunakan kapal tanker MT Global 168. Dalam kasus ini, delapan orang diamankan, termasuk seorang warga negara Taiwan yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tujuh anak buah kapal (ABK) asal Indonesia diduga tidak mengetahui keberadaan muatan narkotika tersebut.
Bareskrim Ungkap Modus Penyelundupan Ketamine
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap dugaan modus perekrutan anak buah kapal dalam kasus penyelundupan 1,16 ton ketamine menggunakan kapal tanker MT Global 168. Sindikat tersebut diduga merekrut ABK berusia lanjut dengan dalih pekerjaan mengangkut minyak.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Cahyo Hutomo mengatakan, penyidik telah mengamankan delapan orang yang berkaitan dengan perkara tersebut. Mereka terdiri atas tujuh warga negara Indonesia (WNI) dan satu warga negara Taiwan berinisial YCY.
“Dari hasil perkembangan pemeriksaan yang kita amankan waktu itu adalah delapan orang, di mana tujuh warga negara Indonesia dan satu lagi inisial YCY, warga negara Taiwan,” kata Cahyo kepada awak media, Selasa (27/10/2026).
Berita terkait: Kunjungan Silaturahmi Ketua GBNN ke Kapolsek Malangbong yang Baru. : Berita Sindikasi
Pengungkapan ini menjadi bagian dari penyidikan untuk mendalami peran setiap orang dalam dugaan penyelundupan narkotika melalui jalur laut.
Tujuh ABK Indonesia Diduga Tidak Mengetahui Muatan Ketamine
Dalam pemeriksaan sementara, penyidik menduga tujuh ABK asal Indonesia tidak mengetahui bahwa kapal tanker yang mereka awaki membawa muatan ketamine.
Menurut Cahyo, para ABK tersebut direkrut untuk menggantikan awak kapal sebelumnya. Mereka menerima pekerjaan dengan tujuan mengangkut minyak, sesuai informasi yang disampaikan oleh agen perekrutan.
Kondisi tersebut membuat penyidik belum menemukan bukti unsur kesengajaan atau mens rea pada ketujuh ABK dalam dugaan tindak pidana penyelundupan narkotika.
“Pada saat melaksanakan pelayaran, yang tujuh orang itu tidak tahu karena tujuan daripada tujuh orang itu sesuai dengan permintaan agen yang merekrutnya adalah mengangkut minyak. Sehingga kita tidak bisa menemukan mens rea kepada tujuh orang itu,” ujar Cahyo.
Meski demikian, penilaian tersebut merujuk pada hasil pemeriksaan sementara. Penyidik tetap perlu mendasarkan penanganan perkara pada bukti dan hasil penyidikan untuk memastikan peran setiap pihak.
Satu Warga Negara Taiwan Ditetapkan sebagai Tersangka
Dari delapan orang yang diamankan, polisi telah menetapkan seorang warga negara Taiwan berinisial YCY sebagai tersangka. Sementara itu, tujuh WNI lainnya diduga tidak mengetahui keberadaan muatan ketamine di dalam kapal.
Perbedaan status tersebut menunjukkan bahwa penyidik tengah mendalami keterlibatan masing-masing orang dalam perkara ini. Penetapan tersangka dan penentuan pertanggungjawaban pidana harus didasarkan pada alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.
Polisi juga perlu menelusuri pihak yang merekrut para ABK, asal muatan ketamine, serta tujuan pengiriman kapal tanker MT Global 168. Penelusuran tersebut penting untuk mengungkap jaringan yang diduga berada di balik penyelundupan narkotika dalam jumlah besar.
Penyidikan Kasus Penyelundupan Narkotika Berlanjut
Kasus penyelundupan 1,16 ton ketamine ini menyoroti dugaan pemanfaatan aktivitas pelayaran komersial untuk membawa narkotika. Penggunaan kapal tanker yang disebut bertugas mengangkut minyak diduga menjadi bagian dari modus yang tengah didalami penyidik.
Dalam pengembangan perkara, aparat penegak hukum perlu mengungkap pola perekrutan awak kapal, jalur distribusi, serta pihak-pihak yang diduga mengendalikan pengiriman barang terlarang tersebut.
Keterangan mengenai ketujuh ABK yang diduga tidak mengetahui muatan ketamine juga menjadi aspek penting dalam penyidikan. Hal ini karena penentuan tanggung jawab pidana tidak hanya bergantung pada keberadaan seseorang di dalam kapal, tetapi juga pada bukti mengenai pengetahuan, peran, dan keterlibatannya.
Hingga keterangan yang disampaikan pada Selasa (27/10/2026), informasi yang tersedia menyebutkan bahwa delapan orang telah diamankan dan satu warga negara Taiwan berinisial YCY telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidikan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penyelundupan 1,16 ton ketamine melalui kapal tanker MT Global 168.
Penulis : Amanda
Artikel dengan judul : Sindikat Narkoba Gunakan Kapal Tanker untuk Selundupkan 1,16 Ton Ketamine
Pertama Terbit di : PULBAKET | Berita – Investigasi – CEPAT – TEPAT- AKURAT : Media Informasi Kajian Data Investigasi Yang Berimbang Objektif Profesional dan Independen
SUMBER ARTIKEL ASLI DISINI SELENGKAPNYA –> Read More
Simak juga: Polisi Bongkar Jaringan Prostitusi Online Anak di Solo, 14 Tersangka : Berita Sindikasi












