Eksekusi Pengosongan Tanah dan Bangunan di Pasawahan Garut Ditunda Usai Keributan
Penulis: Taufik
Diterbitkan: 15 Oktober 2026, pukul 21:01 WIB
Penerbit: EXPOSE NEWS
Baca juga: Konser Syahrini, Harga Tiket Termahal Tembus Rp 35 Juta : Berita Sindikasi
Garut.(Kamis 15 Oktober 2026) Pelaksanaan eksekusi pengosongan tanah dan bangunan di Desa Pasawahan, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Garut untuk sementara waktu ditunda. Penundaan tersebut terjadi setelah muncul insiden keributan dan tidak menerima adanya Eksekusi di lokasi antara pihak pemilik rumah dan sejumlah warga yang meminta agar pelaksanaan eksekusi tidak dilanjutkan. Situasi di lapangan sempat menjadi perhatian ketika pihak pemilik rumah bersama warga menyampaikan keberatan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan tersebut. Mereka meminta agar proses pengosongan tanah dan bangunan dihentikan. Penundaan ini membuat pelaksanaan eksekusi belum…
Sumber resmi: EXPOSE NEWS
Berita terkait: Viral Ojol Jual BBM Rp 200 Ribu per 1,5 Liter di Bali : Berita Sindikasi
Baca artikel selengkapnya dari sumber resmi di EXPOSE NEWS melalui artikel asli berikut: Eksekusi Pengosongan Tanah dan Bangunan di Pasawahan Garut Ditunda Usai Keributan.
© 2026 EXPOSE NEWS. Hak cipta dilindungi undang-undang.
SUMBER ARTIKEL ASLI DISINI SELENGKAPNYA –> Read More











