Home / Media Network

Minggu, 1 November 2026 - 23:46 WIB

Balita 20 Bulan Tewas Diduga Dianiaya Orang Tua di Kebayoran : Berita Sindikasi

WhatsApp Image 2026 11 01 at 21.52.12

JAKARTA, 1 November 2026 – Seorang balita perempuan berusia 20 bulan ditemukan tewas setelah diduga menjadi korban penganiayaan oleh orang tuanya di sekitar Stasiun Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Polisi mengamankan dua terduga pelaku berinisial AR (22) dan JM (20) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kronologi Balita Tewas di Kebayoran Lama

Kasus balita tewas di Kebayoran Lama ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai peristiwa tersebut pada Sabtu (31/10/2026). Petugas kemudian mendatangi lokasi untuk memeriksa informasi yang diterima.

Baca juga: Penggerebekan Kampung Bahari, 29 Orang Diamankan Polisi : Berita Sindikasi

Setibanya di lokasi, polisi memperoleh informasi mengenai dugaan pembunuhan terhadap seorang anak kecil. Petugas selanjutnya melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam kematian korban.

Berdasarkan pemeriksaan awal, korban diduga meninggal setelah ditenggelamkan ke dalam bak. Setelah kejadian tersebut, kedua terduga pelaku diduga membawa jasad korban ke sebuah lahan kosong di kawasan Bendungan Hilir.

Berita terkait: Komnas HAM Minta Polda Jateng Evaluasi Penggeledahan Ponpes : Berita Sindikasi

Jasad korban kemudian dibawa menggunakan plastik untuk dikuburkan di lokasi tersebut. Polisi selanjutnya menindaklanjuti informasi mengenai tempat penguburan korban untuk kepentingan penyelidikan.

Polisi Ungkap Dugaan Motif Ekonomi

Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Seala Syah Alam menjelaskan bahwa kedua terduga pelaku merupakan ibu kandung dan ayah tiri korban. Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan kepada polisi, kasus tersebut diduga berkaitan dengan persoalan ekonomi keluarga.

Seala menyampaikan bahwa kedua orang tua korban diduga melakukan pembunuhan karena merasa tidak mampu secara ekonomi. Meski demikian, penyidik masih mendalami keterangan para terduga pelaku untuk mengungkap secara lengkap latar belakang peristiwa tersebut.

Dugaan motif tersebut masih menjadi bagian dari proses penyelidikan. Polisi perlu mengumpulkan bukti dan memeriksa keterangan terkait sebelum menyimpulkan rangkaian kejadian serta peran masing-masing terduga pelaku.

Jasad Korban Dibawa ke RS Polri untuk Autopsi

Setelah memperoleh informasi mengenai lokasi penguburan, polisi mendatangi tempat tersebut untuk mengevakuasi jasad korban. Selanjutnya, jasad balita dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk menjalani autopsi.

Autopsi dilakukan untuk membantu memastikan penyebab kematian korban. Hasil pemeriksaan forensik juga dapat menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.

Hingga Minggu (1/11/2026), polisi masih melanjutkan penyelidikan. Penyidik juga mendalami keterangan kedua terduga pelaku serta mengumpulkan bukti yang berkaitan dengan kematian balita tersebut.

Kakak Korban Mendapat Pendampingan Dinas Sosial

Selain menangani perkara pidana, pihak berwenang turut memperhatikan kondisi kakak korban yang masih berusia tiga tahun. Anak tersebut mendapatkan bantuan dari pihak kecamatan dan untuk sementara berada dalam penanganan Dinas Sosial.

Seala menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan camat setempat mengenai penanganan anak tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memastikan anak mendapatkan perlindungan dan perawatan setelah peristiwa yang menimpa keluarganya.

Penanganan terhadap kakak korban menjadi bagian penting dari upaya perlindungan anak dalam kasus ini. Pendampingan diperlukan agar kebutuhan dasar, keselamatan, dan kondisi psikologis anak tetap menjadi perhatian selama proses hukum berlangsung.

Terduga Pelaku Dijerat Pasal Perlindungan Anak dan KUHP

Dalam perkara ini, polisi menyebut para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 458 ayat (2) undang-undang yang sama, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.

Penerapan pasal tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum yang berjalan. Polisi melanjutkan penyidikan untuk mendalami dugaan tindak pidana, memastikan peran masing-masing terduga pelaku, serta melengkapi alat bukti.

Kasus balita tewas di Kebayoran Lama ini masih dalam penanganan kepolisian. Perkembangan penyidikan, termasuk hasil autopsi dan pemeriksaan para terduga pelaku, diharapkan dapat memperjelas penyebab kematian korban serta rangkaian peristiwa yang terjadi.

Penulis : Amanda

Artikel dengan judul : Balita 20 Bulan Tewas Diduga Dianiaya Orang Tua di Kebayoran
Pertama Terbit di : PULBAKET | Berita – Investigasi – CEPAT – TEPAT- AKURAT : Media Informasi Kajian Data Investigasi Yang Berimbang Objektif Profesional dan Independen

  SUMBER ARTIKEL ASLI DISINI SELENGKAPNYA –> Read More 

Simak juga: Ponpes Hamalatul Quran Sukoharjo Digeledah, Polri Minta Maaf dan Periksa Dugaan Pelanggaran : Berita Sindikasi

Share :

Baca Juga

Media Network

Bukti Sinergitas Antar-Dinas, Damkarmat UPT Malangbong Bantu Penyiraman Air untuk Pelesteran Terminal Secara Swadaya : Berita Sindikasi
Pangdam XIV/Hasanuddin Bersama Kodim 1408/MKS Serta Forkopimda, Saksikan Peresmian 1.061 Koperasi

Media Network

Pangdam XIV/Hasanuddin Bersama Kodim 1408/MKS Serta Forkopimda, Saksikan Peresmian 1.061 Koperasi
Serdik Sespimma Polri TA 2026 Bersama Polres Garut Gelar Aksi Donor Darah Kemanusiaan

Media Network

Serdik Sespimma Polri TA 2026 Bersama Polres Garut Gelar Aksi Donor Darah Kemanusiaan
KNKT Ungkap Faktor Tabrakan Argo Bromo dan KRL Bekasi : Berita Sindikasi

Media Network

KNKT Ungkap Faktor Tabrakan Argo Bromo dan KRL Bekasi : Berita Sindikasi
KPK Periksa Bupati Bogor Rudy Susmanto : Berita Sindikasi

Media Network

KPK Periksa Bupati Bogor Rudy Susmanto : Berita Sindikasi
Pajak Tambang Galian 70% Harus Dikembalikan Lagi Kemasyarakat Melalui Desa

Media Network

Pajak Tambang Galian 70% Harus Dikembalikan Lagi Kemasyarakat Melalui Desa
Kebakaran Pabrik di Cibatu Garut, Kadis,Koramil,Polsek Terjun Langsung Tangani Api : Berita Sindikasi

Media Network

Kebakaran Pabrik di Cibatu Garut, Kadis,Koramil,Polsek Terjun Langsung Tangani Api : Berita Sindikasi
Khoirul Anam Ditangkap di Malaysia, Buron Pembunuhan Surabaya : Berita Sindikasi

Media Network

Khoirul Anam Ditangkap di Malaysia, Buron Pembunuhan Surabaya : Berita Sindikasi