
BATAM, 25 Oktober 2026 – Desakan agar Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengusut dugaan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di Kota Batam, Kepulauan Riau, kembali mencuat. Aparat diminta menelusuri jalur distribusi hingga mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.
Rokok Ilegal di Batam Jadi Sorotan Masyarakat
Seorang tokoh masyarakat Sekupang berinisial HBL meminta aparat penegak hukum menyelidiki dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai yang disebut melibatkan sejumlah merek, antara lain Manchester, UFO, R7 Bold, dan PSG.
Baca juga: Ketua Umum GBNN Ucapkan Selamat kepada Pangdam XIII/ Merdeka : Berita Sindikasi
Menurut HBL, penanganan perkara tersebut seharusnya tidak hanya menyasar pedagang di tingkat bawah. Aparat juga perlu menelusuri asal barang, jalur pengiriman, tempat penyimpanan, serta pihak yang diduga mengendalikan distribusi.
“Publik menunggu Bareskrim Polri turun tangan ke Batam untuk membongkar dan memutus mata rantai distribusi rokok ilegal ini. Persoalan ini sudah lama menjadi perhatian masyarakat karena berpotensi merugikan penerimaan negara dari sektor cukai,” ujar HBL di Morning Bakery Tiban, Kamis (22/10/2026).
Berita terkait: Carrick Optimistis Manchester United Bangkit Hadapi Bournemouth : Berita Sindikasi
Ia berharap aparat menindaklanjuti keresahan masyarakat melalui penyelidikan yang menyeluruh. Dengan demikian, penegakan hukum dapat menjangkau pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan bukti pelanggaran.
Penelusuran Jalur Distribusi Rokok Ilegal Diminta Menyeluruh
HBL juga menyampaikan dugaan adanya sejumlah pihak yang terlibat dalam pengelolaan distribusi rokok tersebut. Ia menyebut seseorang berinisial WL, tetapi dugaan keterlibatan pihak tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian oleh aparat berwenang.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi yang mengonfirmasi dugaan keterlibatan pihak berinisial WL. Informasi mengenai keberadaan gudang penyimpanan dan jalur distribusi yang dimaksud juga masih membutuhkan pendalaman lebih lanjut.
Karena itu, penyelidikan perlu dilakukan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Setiap pihak yang disebut dalam dugaan tersebut tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum terdapat bukti yang sah dan proses hukum yang sesuai.
Potensi Kerugian Penerimaan Negara
Menurut HBL, peredaran rokok tanpa pita cukai berpotensi mengurangi penerimaan negara. Praktik tersebut juga dinilai dapat menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi produsen rokok kecil dan menengah yang menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan.
Ia menilai penindakan yang efektif harus menyasar keseluruhan rantai distribusi, mulai dari sumber pasokan hingga penjualan. Langkah tersebut dinilai penting agar penanganan dugaan peredaran rokok ilegal tidak berhenti pada pedagang eceran.
“Karena itu, kami berharap Bareskrim Polri tidak tinggal diam. Jika memang ditemukan unsur pelanggaran hukum, jalur distribusinya harus ditelusuri dan pihak-pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan,” tegasnya.
Penegakan Hukum Diminta Berdasarkan Bukti
HBL berharap aparat melakukan pemeriksaan secara profesional dan terukur. Ia juga meminta informasi mengenai dugaan gudang penyimpanan maupun jalur pengiriman rokok ilegal ditindaklanjuti melalui mekanisme penyelidikan sesuai prosedur hukum.
Selain itu, ia menyinggung tindakan aparat terhadap sejumlah tempat hiburan malam (THM) di kawasan Nagoya. Menurutnya, penanganan berbagai dugaan pelanggaran hukum di Batam diharapkan dapat berjalan konsisten, termasuk terhadap dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai.
Meski demikian, penanganan setiap perkara tetap harus didasarkan pada bukti dan kewenangan aparat terkait. Informasi yang disampaikan masyarakat perlu diverifikasi sebelum menjadi dasar penindakan terhadap pihak tertentu.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari aparat berwenang mengenai dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai yang disampaikan HBL, termasuk dugaan keterlibatan pihak berinisial WL. Belum ada pula informasi terverifikasi dalam bahan yang tersedia mengenai hasil penyelidikan terhadap jalur distribusi maupun lokasi penyimpanan yang dimaksud.
Masyarakat berharap dugaan peredaran rokok ilegal di Batam dapat ditangani secara transparan dan profesional. Penelusuran yang menyeluruh diharapkan mampu mengungkap fakta serta memastikan setiap pihak yang terbukti melanggar hukum diproses sesuai peraturan perundang-undangan.
Penulis : Amanda
Artikel dengan judul : Bareskrim Polri Didesak Usut Peredaran Rokok Tanpa Cukai di Batam
Pertama Terbit di : PULBAKET | Berita – Investigasi – CEPAT – TEPAT- AKURAT : Media Informasi Kajian Data Investigasi Yang Berimbang Objektif Profesional dan Independen
SUMBER ARTIKEL ASLI DISINI SELENGKAPNYA –> Read More
Simak juga: Polisi Bongkar Peredaran Narkoba di Mesuji, 3 Orang Ditangkap : Berita Sindikasi













