

JAKARTA, 1 Oktober 2026 – Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (HT) menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Kamis. Dalam pemeriksaan yang berlangsung hampir tujuh jam itu, penyidik mengajukan 26 pertanyaan kepada Sitti Husniah.
Bupati Gowa Diperiksa 26 Pertanyaan
Kepala Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Yusuf Afandi mengatakan pemeriksaan terhadap Sitti Husniah berlangsung mulai pukul 11.00 WIB hingga 17.45 WIB.
Baca juga: Progress 81,28%, Pembangunan KDKMP Bissoloro Gowa Kian Mendekati Target : Berita Sindikasi
“(Pemeriksaan Sitti Husniah, red.) Pukul 11.00 WIB sampai dengan 17.45 WIB. Ada 26 pertanyaan,” kata Yusuf di Jakarta, Kamis.
Namun, Yusuf tidak menjelaskan secara rinci materi pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Bupati Gowa tersebut. Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Sitti Husniah sebagai tersangka.
Berita terkait: Babinsa Bersama Warga dan Tim Pemadam Berhasil Padamkan Kebakaran 4 Rumah di Malino Gowa : Berita Sindikasi
Bupati Gowa Tidak Ditahan
Meskipun telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Sitti Husniah tidak langsung ditahan oleh penyidik Kortastipidkor Polri.
Yusuf menjelaskan, ketentuan mengenai pemeriksaan dan penahanan kepala daerah dalam proses hukum mengacu pada Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.
“Sesuai Pasal 90 UU Pemerintahan Daerah, jika melakukan penyidikan bupati/wali kota yang diteruskan penahanan, disyaratkan adanya persetujuan Mendagri,” ujar Yusuf.
Dengan demikian, proses penyidikan terhadap Sitti Husniah tetap berjalan meskipun yang bersangkutan belum dilakukan penahanan.
Kuasa Hukum Sebut Klien Kooperatif
Kuasa Hukum Sitti Husniah Talenrang, Adhi Bintang, mengatakan kehadiran kliennya dalam pemeriksaan merupakan bentuk sikap kooperatif terhadap proses penyidikan.
Menurut Adhi, kehadiran Sitti Husniah dalam pemeriksaan tidak berarti pihaknya membenarkan sangkaan yang dikenakan kepada kliennya.
“Kami begini, bentuk kooperatif kami hadir, bukan terus kemudian membenarkan sangkaan itu. Kami tentu akan menguji di proses selanjutnya,” kata Adhi.
Pihak kuasa hukum selanjutnya akan mengikuti proses hukum yang berjalan dan menguji sangkaan penyidik dalam tahapan penyidikan maupun proses hukum berikutnya.
Proses Penyidikan Masih Berjalan
Pemeriksaan perdana terhadap Sitti Husniah menjadi bagian dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang ditangani Kortastipidkor Polri. Penyidik masih mendalami perkara tersebut melalui pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus.
Sementara itu, detail mengenai materi pemeriksaan terhadap Bupati Gowa belum disampaikan kepada publik. Status Sitti Husniah sebagai tersangka juga tetap menjadi bagian dari proses hukum yang harus dibuktikan melalui tahapan penyidikan dan proses peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis : Amanda
Artikel dengan judul : Bupati Gowa Diperiksa 26 Pertanyaan dalam Kasus Dugaan Korupsi
Pertama Terbit di : PULBAKET | Berita – Investigasi – CEPAT – TEPAT- AKURAT : Media Informasi Kajian Data Investigasi Yang Berimbang Objektif Profesional dan Independen
SUMBER ARTIKEL ASLI DISINI SELENGKAPNYA –> Read More













