

JAKARTA, 2 Oktober 2026 – Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional. Penetapan itu membuat jumlah tersangka dalam klaster pengadaan motor listrik menjadi lima orang.
Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Baru
Tiga tersangka baru tersebut berasal dari pihak swasta. Mereka masing-masing berinisial YY selaku Direktur PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), serta AA dan GB yang menjabat sebagai Direktur PT Agra Surya Energi (ASE).
Baca juga: Korban KM Virgo Danang Teridentifikasi Lewat Tato Nama Istri : Berita Sindikasi
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, perkara tersebut merupakan bagian dari dugaan korupsi tata kelola program MBG pada BGN periode 2025–2026.
Selain tiga tersangka baru, penyidik sebelumnya telah menetapkan Kolonel Cpl Budi Utomo sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Andri Mulyono selaku Komisaris PT ASE sekaligus Komisaris PT YAT sebagai tersangka.
Berita terkait: Rupiah Menguat ke Rp17.882, Ekspektasi Suku Bunga The Fed Turun : Berita Sindikasi
Dengan demikian, lima tersangka dalam klaster pengadaan motor listrik terdiri atas satu orang dari unsur TNI dan empat pihak swasta.
Pengadaan Motor Listrik Capai Rp1,2 Triliun
Dalam penyidikan, Kejagung menduga terdapat pengondisian dalam proses pengadaan motor listrik. Dugaan tersebut mencakup penentuan pemenang, spesifikasi teknis, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), hingga perusahaan pembanding.
Menurut penyidik, proses tersebut diduga diarahkan untuk memenangkan PT YAT dalam pengadaan motor listrik.
Nilai anggaran pengadaan tersebut mencapai sekitar Rp1,2 triliun. Namun, perhitungan kerugian keuangan negara untuk klaster pengadaan motor listrik masih dilakukan oleh penyidik.
Realisasi Motor Jauh di Bawah Target
Kejagung juga mengungkap adanya ketidaksesuaian antara jumlah motor yang direncanakan dengan realisasi di lapangan.
Pengadaan yang semula diproyeksikan sebanyak 25.644 unit kemudian direvisi menjadi sekitar 21.000 unit. Namun, berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, hingga 20 Maret 2026 realisasi pekerjaan secara riil baru mencapai 2.117 unit.
Di sisi lain, terdapat dugaan dokumen pelaksanaan yang menggambarkan pekerjaan seolah-olah telah mencapai sekitar 21.800 unit. Kejagung masih mendalami dugaan manipulasi tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan.
Dadan Hindayana Cs Segera Disidang
Perkembangan klaster pengadaan motor listrik berlangsung bersamaan dengan masuknya perkara utama dugaan korupsi tata kelola MBG ke tahap persidangan.
Pada 29 September 2026, Kejagung telah melimpahkan enam tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Enam tersangka tersebut terdiri atas mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Lalu Muhammad Iwan, serta pihak swasta Glory Harimas Sihombing dan Asep Yusuf Somantri.
Pelimpahan tersebut menjadi tahapan menuju proses persidangan terhadap keenam tersangka. Kejagung menyebut penyidikan perkara utama didukung keterangan ratusan saksi, keterangan ahli, serta dokumen dan barang bukti elektronik.
Kerugian Negara Diperkirakan Rp10 Triliun
Dalam perkara utama tata kelola program MBG periode 2025–2026, Kejagung menyebut hasil perhitungan BPKP menunjukkan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp10 triliun.
Angka tersebut berkaitan dengan perkara tata kelola MBG secara keseluruhan dan tidak sama dengan nilai anggaran khusus pengadaan motor listrik yang mencapai sekitar Rp1,2 triliun.
Karena itu, perkembangan perkara pengadaan motor listrik dan perkara utama tata kelola MBG perlu dibedakan, meskipun keduanya berada dalam rangkaian penyidikan dugaan korupsi di lingkungan BGN.
Kejagung Telusuri Aset Para Tersangka
Selain menetapkan tersangka, penyidik juga melakukan penelusuran dan penyitaan aset yang berkaitan dengan perkara pengadaan motor listrik.
Barang yang telah disita antara lain lima unit telepon seluler, ratusan dokumen, uang sekitar Rp24,97 miliar, satu unit pesawat Textron Aviation, satu unit helikopter Bell 505, kendaraan Hino, kendaraan BYD, BYD Dolphin, serta Lexus LM 500 tahun 2025.
Kejagung juga menyatakan tim ahli teknis dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya melakukan pemeriksaan fisik dan pengujian teknis terhadap motor listrik yang menjadi objek pengadaan.
Penyidikan Masih Berjalan
Dengan penetapan tiga tersangka baru, penyidikan klaster pengadaan motor listrik masih terus berlangsung. Kejagung juga masih mendalami peran masing-masing tersangka serta menghitung kerugian negara dalam perkara tersebut.
Sementara itu, enam tersangka dalam perkara utama tata kelola MBG telah memasuki tahapan penuntutan setelah pelimpahan berkas dan barang bukti kepada Kejari Jakarta Pusat.
Penulis : Amanda
Artikel dengan judul : Korupsi MBG: Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru
Pertama Terbit di : PULBAKET | Berita – Investigasi – CEPAT – TEPAT- AKURAT : Media Informasi Kajian Data Investigasi Yang Berimbang Objektif Profesional dan Independen
SUMBER ARTIKEL ASLI DISINI SELENGKAPNYA –> Read More
Simak juga: Danantara Dahulukan Merger 4 BUMN Karya, WIKA-Waskita Menyusul : Berita Sindikasi











