

JAKARTA, 19 September 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (18/9/2026). Penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik terkait penyidikan dugaan korupsi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
KPK Geledah Rumah Lampri di Bekasi
Penggeledahan rumah Lampri dilakukan setelah penyidik KPK menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur pada hari yang sama.
Baca juga: Kumpulan Berita Trending Viral Hari Ini Rangkuman 19 September 2026 : Berita Sindikasi
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan di rumah tersangka LMP tersebut masih berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dalam penggeledahan di wilayah Bekasi itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang memuat petunjuk dugaan aliran uang terkait perkara. Barang bukti tersebut selanjutnya akan ditelaah dan dianalisis oleh penyidik.
Berita terkait: Harga Emas Antam Naik Rp15.000 Jadi Rp2,638 Juta per Gram : Berita Sindikasi
Penyidik Dalami Peran Lampri
KPK menyatakan barang bukti yang ditemukan akan digunakan untuk mendalami peran Lampri dalam perkara tersebut. Penyidik juga masih menyusun konstruksi lengkap dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.
Penggeledahan di rumah Lampri menjadi bagian dari rangkaian tindakan penyidikan KPK setelah operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.
Kasus Berkaitan dengan Pengurusan HGB
OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.
Lima tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry.
KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Status tersebut merupakan bagian dari konstruksi perkara yang masih didalami dalam proses penyidikan.
Penggeledahan Dilakukan di Sejumlah Lokasi
Sebelum menggeledah rumah Lampri, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Kamis (17/9/2026).
Sejumlah lokasi yang digeledah meliputi ruangan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, serta Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi.
Penyidik juga menggeledah sejumlah ruangan direktorat yang berkaitan dengan perkara. Dari rangkaian penggeledahan tersebut, KPK menyita dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan layanan serta mekanisme pertanahan di lingkungan ATR/BPN.
KPK Geledah Kantor Summarecon
Pada Jumat (18/9/2026), KPK kemudian menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Barang bukti yang diamankan antara lain dokumen SHGB terkait perkara, dokumen keuangan PT Summarecon Agung Tbk dan kaitannya dengan PT Kencana Jayaproperti Agung (KCJA), serta barang bukti elektronik terkait pemblokiran dalam sengketa tanah di wilayah Bogor.
Rangkaian penggeledahan tersebut dilakukan KPK untuk mencari dan mengamankan alat bukti yang dapat membantu penyidik mengungkap peran masing-masing pihak serta konstruksi perkara secara utuh.
KPK Dalami Dugaan Aliran Uang
Temuan dokumen dan barang bukti elektronik dari rumah Lampri menjadi salah satu bahan yang akan dianalisis penyidik. KPK menyebut barang bukti tersebut memuat petunjuk dugaan aliran uang yang berkaitan dengan perkara di lingkungan ATR/BPN.
Namun, KPK masih melakukan telaah terhadap barang bukti tersebut untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara serta mendalami peran para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dengan demikian, proses penyidikan masih berjalan. KPK juga masih mengumpulkan bukti untuk melengkapi konstruksi perkara dugaan korupsi dalam pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Penulis : Amanda
Artikel dengan judul : KPK Geledah Rumah Lampri, Temukan Petunjuk Aliran Uang
Pertama Terbit di : PULBAKET | Berita – Investigasi – CEPAT – TEPAT- AKURAT : Media Informasi Kajian Data Investigasi Yang Berimbang Objektif Profesional dan Independen
SUMBER ARTIKEL ASLI DISINI SELENGKAPNYA –> Read More
Simak juga: KPK Ungkap 8 Titik Rawan Korupsi Sektor Pertanahan : Berita Sindikasi












