

JAKARTA, 5 Oktober 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aset milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) tahun anggaran 2021-2023. Penelusuran dilakukan melalui pemeriksaan seorang saksi dari perusahaan swasta.
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mendalami keterangan Direktur Utama PT Inucom Bisnis Agra berinisial ERM yang diperiksa sebagai saksi pada 2 Oktober 2026.
Baca juga: Menko Yusril Cari Akar Permasalahan di Lapas Cibinong : Berita Sindikasi
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendukung penelusuran aset milik Ridwan Kamil yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB.
“Penyidik mendalami saksi ERM untuk kebutuhan penelusuran aset milik RK (Ridwan Kamil) yang pada saat tempus (waktu) perkara menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Berita terkait: Kabut Asap Karhutla, Udara Palembang Masih Berbahaya : Berita Sindikasi
Lima Tersangka Kasus Bank BJB
KPK sebelumnya mengumumkan penetapan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB periode 2021-2023 pada 13 Maret 2025.
Para tersangka tersebut yakni Direktur Utama Bank BJB periode 2019-2025 Yuddy Renaldi dan Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB periode 2020-2024 Widi Hartoto.
Selain itu, KPK menetapkan Ikin Asikin Dulmanan yang terkait dengan PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan PT Antedja Muliatama. Kemudian Suhendrik dari PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan BSC Advertising, serta Elang Sophan Jaya Kusuma dari PT Cipta Karya Sukses Bersama dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama.
Kerugian Negara Diperkirakan Rp223,6 Miliar
Dalam penyidikan perkara tersebut, KPK memperkirakan dugaan korupsi pengadaan iklan yang melibatkan enam agensi periklanan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp223,6 miliar.
Nilai kerugian tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyidikan yang masih dilakukan KPK, termasuk penelusuran aset dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang dinilai mengetahui perkara.
Rumah Ridwan Kamil Pernah Digeledah KPK
Dalam rangkaian penyidikan kasus tersebut, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang, termasuk kendaraan bermotor.
Ridwan Kamil kemudian memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi pada 2 Desember 2025.
Pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB. Penelusuran aset yang kembali dilakukan KPK kini menjadi bagian dari perkembangan penyidikan perkara tersebut.
Empat Tersangka Ditahan
Pada 10 Agustus 2026, KPK menahan Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma.
Sementara itu, Yuddy Renaldi belum ditahan pada saat tersebut karena sedang menjalani perawatan akibat kondisi kesehatan.
KPK masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB, termasuk menelusuri aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Penulis : Amanda
Artikel dengan judul : KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil dalam Kasus Bank BJB
Pertama Terbit di : PULBAKET | Berita – Investigasi – CEPAT – TEPAT- AKURAT : Media Informasi Kajian Data Investigasi Yang Berimbang Objektif Profesional dan Independen
SUMBER ARTIKEL ASLI DISINI SELENGKAPNYA –> Read More













