JAKARTA, 7 Maret 2026 – Bupati Pekalonagn Fadia Arafiq resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah terjaring operasi tangkap tangan terkait dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Penyidik kini menelusuri aliran dana, aset, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kasus yang menjerat Fadia Arafiq ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa (3/3/2026) di wilayah Jawa Tengah.
Dalam operasi tersebut, tim penindakan KPK mengamankan sejumlah pihak, termasuk kepala daerah, pejabat pemerintah daerah, serta pihak swasta yang diduga terlibat dalam pengaturan proyek pengadaan.
Baca juga: Kacab Askrida Bandung Ucapkan Selamat HUT ke-65 Untuk Bank BJB
KPK Tetapkan Fadia Arafiq sebagai Tersangka
Setelah melakukan gelar perkara dan memeriksa para pihak yang diamankan, penyidik KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti awal yang cukup terkait dugaan pengaturan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Berita terkait: Di Tengah Rumor Masa Lalu, Askrida Dinilai Tetap Profesional
Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat praktik pengondisian tender agar perusahaan tertentu memenangkan proyek outsourcing di sejumlah organisasi perangkat daerah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik saat ini masih mendalami konstruksi perkara serta peran masing-masing pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut.
Ditahan di Rutan KPK Selama 20 Hari
Setelah resmi menyandang status tersangka, Fadia Arafiq langsung ditahan oleh KPK untuk kepentingan penyidikan.
Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
Dalam beberapa dokumentasi pemeriksaan, Fadia terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye saat keluar dari ruang pemeriksaan sebelum dibawa menuju mobil tahanan KPK.
Penahanan ini dilakukan guna memudahkan penyidik dalam mendalami aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati keuntungan dari proyek tersebut.
Dugaan Pengaturan Proyek Outsourcing
Penyidik KPK menduga proyek outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan telah dikondisikan agar dimenangkan oleh perusahaan tertentu.
Perusahaan tersebut diduga memiliki hubungan dengan pihak yang memiliki pengaruh dalam pengambilan keputusan proyek di pemerintahan daerah.
Proyek outsourcing tersebut mencakup berbagai layanan yang digunakan oleh instansi pemerintah daerah, mulai dari tenaga kebersihan, keamanan, hingga layanan pendukung di fasilitas kesehatan daerah.
Dalam praktiknya, proyek outsourcing ini memiliki nilai anggaran yang cukup besar sehingga rawan dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu apabila tidak diawasi secara ketat.
KPK Telusuri Aliran Dana dan Aset
Selain mendalami mekanisme pengadaan, penyidik KPK juga menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari proyek tersebut.
Penelusuran dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat penerimaan uang oleh tersangka maupun pihak lain yang terkait dengan proyek pengadaan tersebut.
KPK juga menyelidiki kemungkinan adanya aset yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.
Aset yang ditelusuri meliputi properti, kendaraan, serta berbagai barang bernilai ekonomis yang diduga berkaitan dengan aliran dana proyek outsourcing tersebut.
Keluarga Tersangka Akan Diperiksa
Dalam perkembangan penyidikan, KPK juga berencana memanggil sejumlah pihak yang diduga mengetahui aliran dana dalam perkara ini.
Beberapa pihak yang kemungkinan diperiksa termasuk anggota keluarga tersangka untuk mendalami dugaan penerimaan uang dari proyek tersebut.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan apakah terdapat aliran dana yang disalurkan melalui pihak lain sebagai bagian dari praktik korupsi.
Kasus Pengadaan Daerah Kembali Disorot
Kasus yang menjerat Fadia Arafiq kembali menyoroti kerentanan sektor pengadaan barang dan jasa di pemerintah daerah.
Pengadaan yang melibatkan nilai anggaran besar sering kali menjadi titik rawan praktik korupsi, terutama jika proses tender tidak berjalan secara transparan dan akuntabel.
KPK menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.
Penindakan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya KPK dalam meningkatkan pengawasan terhadap pengadaan barang dan jasa di pemerintah daerah agar praktik serupa tidak terus berulang.
Simak juga: Profil Rudy Susmanto Bawa Semangat Baru untuk Bogor











