Home / Korupsi / Headline

Jumat, 13 Maret 2026 - 09:51 WIB

Kuota Haji Tambahan 1445 H, Yaqut dan Stafsus Jadi Tersangka

Kuota Haji Tambahan 1445 H, Yaqut dan Stafsus Jadi Tersangka

Kuota Haji Tambahan 1445 H, Yaqut dan Stafsus Jadi Tersangka

JAKARTA, 13 MARET 2026 – Kuota haji tambahan 1445 Hijriah menjadi sorotan setelah KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dugaan korupsi. Penyidik mendalami perubahan skema kuota serta dugaan pengumpulan dana dari PIHK.

KPK Tahan Mantan Menteri Agama

Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Yaqut Cholil Qoumas selama 20 hari pertama, terhitung 12 hingga 31 Maret 2026.

Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu menyatakan penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024.

Baca juga: Sinergi Industri Keuangan: Bank BJB dan Askrida Perluas Ruang Kolaborasi Strategis

Dugaan Perintah Perubahan Skema Kuota

Dari 92:8 Menjadi 50:50

Dalam penyidikan, Yaqut diduga memerintahkan Dirjen PHU mengubah komposisi kuota tambahan. Skema awal 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus diubah menjadi masing-masing 50 persen.

Perubahan itu diduga terjadi setelah pertemuan dengan Dewan Pembina Forum SATHU pada November 2023. Selanjutnya, diterbitkan KMA Nomor 1156 Tahun 2023 yang membagi 20.000 kuota tambahan menjadi 10.000 reguler dan 10.000 khusus.

Berita terkait: Aninggelldivita Lulus Uji Kompetensi Wartawan Madya di Usia 22 Tahun, Regenerasi Pers Makin Terlihat

Menurut penyidik, keputusan tersebut tidak disebarluaskan secara terbuka di internal Ditjen PHU.

Peran Gus Alex sebagai Representasi

KPK menyebut Gus Alex dipandang sebagai representasi langsung Yaqut di lingkungan Kementerian Agama.

“Para pejabat menganggap apa yang disampaikan GA sebagai perintah YQC,” ujar Asep.

Dugaan Pengumpulan Fee

Penyidik menduga Gus Alex berperan dominan dalam pengumpulan fee percepatan haji khusus dari PIHK. Dana tersebut diduga terkait distribusi kuota tambahan.

KPK meyakini tindakan tersebut dilakukan atas perintah maupun sepengetahuan Yaqut, didukung bukti elektronik dan keterangan saksi.

Dampak terhadap Jemaah Haji

Perubahan komposisi kuota tambahan dinilai berdampak besar pada antrean jemaah reguler yang telah menunggu bertahun-tahun.

KPK memastikan akan terus menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. Proses hukum disebut berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Simak juga: Iskandar Sitorus: Dari Buyat hingga KPK

Share :

Baca Juga

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberikan sambutan pada Pembukaan Jakarta Film Week 2021, Kamis (18/11) malam. Foto: Dok: Pemprov DKI Jakarta

Headline

Anies Punya Program Baru di YouTube, #daripendopo, Apa Itu?
IMG 20251105 122827 3k73pQ

Headline

Lebaran berpeluang beda, Elongasi hilal masih di bawah standar MABIMS
Direksi bank bjb dan PT Asuransi Bangun Askrida berfoto bersama usai penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Induk di Menara bjb, Bandung. (Foto: Dok. bank bjb via Warta Bela Negara)

Asuransi

Sinergi Industri Keuangan: Bank BJB dan Askrida Perluas Ruang Kolaborasi Strategis
Beasiswa UKT Ferry Irwandi Dibuka, Mahasiswa Bisa Kuliah Gratis

Pendidikan

Beasiswa UKT Ferry Irwandi Dibuka, Mahasiswa Bisa Kuliah Gratis
CmxztpE000034 20250919 PEPFN0A001 Twj2Yx

Headline

Rusia rancang resolusi DK PBB demi dorong gencatan senjata di Timteng
Aktivis KontraS Disiram Air Keras

Kriminal

Aktivis KontraS Disiram Air Keras Usai Diskusi di Kantor YLBHI
Iskandar Sitorus: Dari Buyat hingga KPK

Headline

Iskandar Sitorus: Dari Buyat hingga KPK
CmxztpE000046 20260304 PEPFN0A001 nCwws5

Headline

Duta AS di PBB sebut serangan sekolah dasar Iran “kesalahan tragis”