Breaking News

Home / Berita / Headline / Hukum

Jumat, 15 Mei 2026 - 08:01 WIB

Di Tengah Dakwaan, Kondisi Mental Deni Warnita Jadi Perhatian

Di Tengah Dakwaan, Kondisi Mental Deni Warnita Jadi Perhatian

Di Tengah Dakwaan, Kondisi Mental Deni Warnita Jadi Perhatian

PEKANBARU, 15 Mei 2026 — Polemik persidangan Deni Warnita dalam kasus dugaan penyalahgunaan gas LPG subsidi di Pengadilan Negeri Pekanbaru terus menuai perhatian publik. Kali ini, tanggapan datang dari tokoh masyarakat sekaligus Ketua Umum Garda Bela Negara Nasional, Fahria Alfiano, yang mengaku prihatin terhadap aspek nurani dan rasa keadilan dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Fahria Alfiano Pertanyakan Sensitivitas Hukum terhadap Kondisi Kejiwaan

Fahria Alfiano menilai kondisi mental seseorang seharusnya menjadi perhatian serius dalam proses penegakan hukum, terlebih ketika terdapat dugaan gangguan kejiwaan yang telah disampaikan secara terbuka oleh tim kuasa hukum terdakwa.

Menurutnya, dalam setiap pemeriksaan hukum, kondisi jasmani dan rohani seseorang selalu menjadi pertanyaan mendasar sebelum proses dilanjutkan.

Baca juga: Rampak Sekar WAHEGAR Tampil Memukau di Festival Pembudayaan Olahraga Tradisional Sunda

“Sehat Jasmani dan Rohani Itu Dasar”

Fahria mengatakan, frasa mengenai kesehatan jasmani dan rohani bukan sekadar formalitas hukum, melainkan prinsip dasar yang menunjukkan bahwa kondisi mental seseorang wajib diperhatikan.

“Kalau seseorang diperiksa saja, pertanyaan pertama selalu apakah sehat jasmani dan rohani. Artinya kondisi mental dan kejiwaan seseorang itu wajib hukumnya diperhatikan,” ujar Fahria Alfiano.

Berita terkait: Penutupan Seleksi Pemuda Pelopor Kabupaten Garut 2026, Empat Juara Siap Mewakili ke Tingkat Provinsi

Menurutnya, aspek kesehatan mental tidak boleh dipandang sebelah mata, terutama dalam proses persidangan pidana yang menyangkut hak asasi dan masa depan seseorang.

Keheranan atas Fakta Hukum yang Disebut Tidak Diindahkan

Fahria juga mengaku heran setelah mendengar penjelasan kuasa hukum Deni Warnita mengenai adanya riwayat medis dan diagnosis psikotik akut atau skizofrenia yang disebut telah dimiliki terdakwa sejak 2022.

Ia mempertanyakan mengapa fakta hukum yang telah disampaikan pihak pembela dinilai belum mendapatkan perhatian serius dalam persidangan.

“Hukum Itu Sebenarnya Bagaimana?”

Menurut Fahria, hukum semestinya berjalan berdasarkan fakta, objektivitas, dan rasa keadilan, bukan berdasarkan kepentingan atau penilaian subjektif.

“Kalau fakta-fakta hukum yang disampaikan pengacara tidak diindahkan atau seperti diabaikan, lalu hukum itu sebenarnya bagaimana? Apakah hukum berjalan karena selera?” katanya.

Pernyataan tersebut disampaikan Fahria sebagai bentuk keprihatinan terhadap proses hukum yang menurutnya harus tetap menjunjung nilai kemanusiaan.

Kasus Deni Warnita Dinilai Bukan Sekadar Perkara Pidana

Fahria menilai perkara yang menjerat Deni Warnita kini tidak lagi semata-mata dipandang sebagai kasus pidana biasa, tetapi juga menyangkut perlindungan terhadap orang dengan gangguan mental.

Menurutnya, negara memiliki tanggung jawab memastikan setiap warga negara memperoleh perlakuan hukum yang adil sesuai kondisi masing-masing.

Aspek Kemanusiaan Diminta Tidak Diabaikan

Ia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan sisi kemanusiaan dalam menangani perkara tersebut, termasuk permohonan pemeriksaan psikiatrikum yang diajukan kuasa hukum terdakwa.

“Jangan sampai hukum kehilangan hati nurani. Penegakan hukum penting, tetapi rasa kemanusiaan juga harus tetap ada,” ujarnya.

Kuasa Hukum Sebut Deni Mengalami Skizofrenia

Sebelumnya, tim kuasa hukum Deni Warnita menyebut kliennya mengalami psikotik akut atau skizofrenia berdasarkan hasil diagnosis dokter.

Kuasa hukum juga menyatakan Deni telah menjalani pengobatan kejiwaan sejak 2022 dan memiliki dokumen medis dari rumah sakit jiwa.

Dalam persidangan, pihak pembela meminta majelis hakim mengeluarkan surat visum et repertum psikiatrikum untuk memastikan kondisi mental terdakwa secara objektif.

Namun hingga sidang selesai, permintaan tersebut belum dikabulkan.

Publik Menanti Sikap Majelis Hakim

Kasus ini kini terus menjadi perhatian publik karena menyentuh dua sisi sekaligus, yakni penegakan hukum dan perlindungan terhadap penyandang gangguan jiwa.

Berbagai tanggapan masyarakat mulai bermunculan, terutama terkait pentingnya memastikan kondisi psikologis terdakwa sebelum proses hukum dilanjutkan.

Publik pun menanti bagaimana sikap majelis hakim dalam agenda persidangan berikutnya, termasuk terkait permohonan pemeriksaan kejiwaan yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa.

Simak juga: ASKRIDA Tingkatkan Sinergi Bisnis Bersama Bank Jakarta

Share :

Baca Juga

Andini Permata Viral, Video 2 Menit 31 Detik Disorot

Trending Viral

Andini Permata Viral, Video 2 Menit 31 Detik Disorot

Berita

Akademisi sebut IKN dan Kertajati cerminan krisis budaya perencanaan

Berita

Krisis Pinjol Indonesia: Tembus Rp100 Triliun, Ini Cara FLIN Bantu Keluar dari Siklus Utang

Berita

Alcaraz mundur dari Barcelona Open 2026

Berita

PBSI panggil pemain muda untuk perkuat skuad Thomas & Uber Cup

Headline

Lebaran berpeluang beda, Elongasi hilal masih di bawah standar MABIMS
Transparansi SPPG Disorot, Regulasi BGN Larang Rangkap Peran

Headline

Transparansi SPPG Disorot, Regulasi BGN Larang Rangkap Peran

Berita

PKS dukung kebijakan Gubernur Gorontalo bangun daerah