Home / Media Network

Kamis, 1 Oktober 2026 - 23:40 WIB

Pelaku Pembunuhan Siswa SMA di Manokwari Ditangkap Setelah 6 Bulan : Berita Sindikasi

IMG 3925

MANOKWARI, 1 Oktober 2026 – Polisi menangkap FYW (24), tersangka pembunuhan Fitra Rahmadan (18), siswa SMA di Manokwari, Papua Barat. Fitra tewas setelah diserang menggunakan balok di Pantai Petrus Kafiar Manokwari pada Maret 2026. FYW ditangkap di Tambrauw setelah enam bulan menjadi buronan.

Pelaku Pembunuhan Siswa SMA Ditangkap di Tambrauw

Kapolresta Manokwari Kombes Ongky Isgunawan mengatakan FYW ditangkap Tim Satreskrim Polresta Manokwari pada 7 September 2026. Penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan secara intensif untuk melacak keberadaan tersangka.

Baca juga: Progress 81,28%, Pembangunan KDKMP Bissoloro Gowa Kian Mendekati Target : Berita Sindikasi

“Pelaku berinisial FYW akhirnya berhasil diringkus Tim Satreskrim Polresta Manokwari,” kata Ongky dalam konferensi pers, Kamis (1/10/2026).

Menurut polisi, FYW sempat berpindah-pindah tempat setelah kejadian untuk menghindari pengejaran petugas. Penyidik kemudian berkoordinasi dengan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Papua Barat untuk mendeteksi keberadaan tersangka.

Berita terkait: Babinsa Bersama Warga dan Tim Pemadam Berhasil Padamkan Kebakaran 4 Rumah di Malino Gowa : Berita Sindikasi

Kronologi Pembunuhan Fitra Rahmadan

Peristiwa yang menewaskan Fitra Rahmadan terjadi di Pantai Petrus Kafiar Manokwari pada Rabu (5/3/2026) sekitar pukul 18.30 WIT. Saat itu, korban bersama rekannya berinisial SAP (15) berada di lokasi setelah berbuka puasa.

Berdasarkan keterangan saksi yang diperoleh penyidik, FYW kemudian mendatangi korban dan rekannya untuk meminta sejumlah uang. Permintaan tersebut ditolak oleh korban sehingga terjadi adu mulut.

Percekcokan kemudian berkembang menjadi perkelahian. Dalam kejadian tersebut, FYW memukul korban hingga mengenai bagian leher dan membuat Fitra tidak sadarkan diri.

Korban kemudian meninggal dunia akibat serangan tersebut. Setelah melihat korban tidak berdaya, pelaku juga mengambil ponsel milik Fitra sebelum melarikan diri dari lokasi kejadian.

Pelaku Sempat Berpindah-pindah Tempat

Setelah kejadian, FYW disebut beberapa kali berpindah tempat untuk menghindari kejaran polisi. Upaya pencarian dilakukan secara berkelanjutan hingga penyidik memperoleh informasi mengenai keberadaannya.

Satreskrim Polresta Manokwari kemudian bekerja sama dengan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Papua Barat dalam upaya mendeteksi lokasi tersangka.

Hasil penyelidikan tersebut akhirnya mengarah kepada keberadaan FYW di Kabupaten Tambrauw. Polisi kemudian menangkap tersangka pada 7 September 2026.

Polisi Amankan Barang Bukti

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara maupun dari tersangka. Barang bukti itu antara lain satu batang kayu, satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban dan dua unit ponsel.

Selain itu, penyidik turut mengamankan sepasang sandal, helm serta dedaunan yang memiliki bercak darah. Barang-barang tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan perkara.

Motif Pembunuhan Dipicu Permintaan Uang

Berdasarkan hasil pemeriksaan, FYW mengakui perbuatannya. Polisi menyebut motif penyerangan tersebut dipicu emosi setelah korban menolak ketika tersangka meminta sejumlah uang.

“Motif pelaku melakukan aksi kejam tersebut didasari rasa emosi karena korban menolak saat dimintai uang,” kata Ongky.

Setelah pemeriksaan dan pendalaman perkara, polisi menetapkan FYW sebagai tersangka dalam kasus yang menewaskan Fitra Rahmadan tersebut.

Tersangka Dijerat Pasal Berlapis

Polisi menjerat FYW dengan sejumlah ketentuan pidana. Di antaranya Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda Rp3 miliar.

FYW juga dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas) yang memiliki ancaman pidana penjara hingga 15 tahun.

Kasus tersebut selanjutnya diproses melalui tahapan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis : Amanda

Artikel dengan judul : Pelaku Pembunuhan Siswa SMA di Manokwari Ditangkap Setelah 6 Bulan
Pertama Terbit di : PULBAKET | Berita – Investigasi – CEPAT – TEPAT- AKURAT : Media Informasi Kajian Data Investigasi Yang Berimbang Objektif Profesional dan Independen

  SUMBER ARTIKEL ASLI DISINI SELENGKAPNYA –> Read More 

Simak juga: Dandim 1409/Gowa Pimpin Pelantikan Kenaikan Pangkat 38 Personil dan Pelepasan Purna Bakti 2 PNS : Berita Sindikasi

Share :

Baca Juga

KDM Gunernur Jabar Meminta Jangan Lambat Menangani Permasalahan Krusial Dimasyarakat “Kepada Bupati Dan Walikota Sejabar”

Media Network

KDM Gunernur Jabar Meminta Jangan Lambat Menangani Permasalahan Krusial Dimasyarakat “Kepada Bupati Dan Walikota Sejabar”
Tindak lanjut Keluhan Warga Polsek Garut Kota Pasang Barrier : Berita Sindikasi

Media Network

Tindak lanjut Keluhan Warga Polsek Garut Kota Pasang Barrier : Berita Sindikasi
Baksoskes Kodam XIV/Hsn Sentuh Ribuan Warga, Pangdam XIV/Hsn: TNI Hadir Bantu Kesulitan Rakyat : Berita Sindikasi

Media Network

Baksoskes Kodam XIV/Hsn Sentuh Ribuan Warga, Pangdam XIV/Hsn: TNI Hadir Bantu Kesulitan Rakyat : Berita Sindikasi
Dibahas Tanpa Libatkan Warga, Sekertaris PMII Mamuju Sorot Usulan Tambang LTJ di Sulbar

Media Network

Dibahas Tanpa Libatkan Warga, Sekertaris PMII Mamuju Sorot Usulan Tambang LTJ di Sulbar
Ribuan Siswa di Jenetallasa Gowa Sambut Antusias Program Makanan Bergizi : Berita Sindikasi

Media Network

Ribuan Siswa di Jenetallasa Gowa Sambut Antusias Program Makanan Bergizi : Berita Sindikasi
13 Rumah Dinas Lapas Cibinong Akan Dibongkar, Tak Tercatat BMN : Berita Sindikasi

Media Network

13 Rumah Dinas Lapas Cibinong Akan Dibongkar, Tak Tercatat BMN : Berita Sindikasi
Babinsa Bersama Warga dan Tim Pemadam Berhasil Padamkan Kebakaran 4 Rumah di Malino Gowa : Berita Sindikasi

Media Network

Babinsa Bersama Warga dan Tim Pemadam Berhasil Padamkan Kebakaran 4 Rumah di Malino Gowa : Berita Sindikasi
Detik-Detik Argo Bromo Tabrak KRL Bekasi: 3 Menit yang Mencekam : Berita Sindikasi

Media Network

Detik-Detik Argo Bromo Tabrak KRL Bekasi: 3 Menit yang Mencekam : Berita Sindikasi