Home / Headline / Berita

Senin, 9 Maret 2026 - 15:30 WIB

Investigasi Longsor Bantar Gebang Dimulai Usai 4 Korban Tewas

Investigasi Longsor Bantar Gebang

Investigasi Longsor Bantar Gebang

BEKASI, 9 Maret 2026 — Investigasi longsor Bantar Gebang mulai dilakukan pemerintah setelah runtuhnya gunungan sampah setinggi sekitar 50 meter di Zona IV Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu (8/3/2026). Insiden tersebut menewaskan empat orang dan memicu penyelidikan terhadap sistem pengelolaan sampah yang selama ini diterapkan.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup bersama sejumlah instansi kini menelusuri kemungkinan adanya kelalaian dalam pengelolaan fasilitas pembuangan sampah terbesar di Indonesia tersebut.

Pemerintah Fokus Evakuasi dan Penyelidikan

Setelah kejadian longsor, tim gabungan dari Basarnas, BPBD, kepolisian, TNI, dan relawan langsung melakukan operasi pencarian korban.

Baca juga: Sinergi Industri Keuangan: Bank BJB dan Askrida Perluas Ruang Kolaborasi Strategis

Proses evakuasi dilakukan dengan bantuan alat berat untuk mengangkat timbunan sampah yang menutup area longsor.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa langkah pertama pemerintah adalah memastikan seluruh korban berhasil ditemukan sebelum penyelidikan lebih lanjut dilakukan.

Berita terkait: Aninggelldivita Lulus Uji Kompetensi Wartawan Madya di Usia 22 Tahun, Regenerasi Pers Makin Terlihat

“Pemerintah memprioritaskan evakuasi seluruh korban sambil memulai penyelidikan menyeluruh untuk menindak tegas setiap kelalaian pengelolaan yang membahayakan nyawa warga,” kata Hanif dalam keterangannya, Senin (9/3/2026).

Selain penyelidikan teknis, pemerintah juga akan menilai apakah sistem pengelolaan di TPST Bantar Gebang telah berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

Empat Korban Jiwa Teridentifikasi

Tim evakuasi memastikan empat orang meninggal dunia akibat tertimbun longsoran sampah.

Korban yang telah diidentifikasi yaitu: Enda Widayanti (25), Sumini (60), Dedi Sutrisno (22) Iwan Supriyatin (40).

Sebagian korban diketahui berada di area sekitar lokasi longsor saat aktivitas pembuangan sampah sedang berlangsung.

Selain menelan korban jiwa, longsoran juga menimbun beberapa kendaraan truk sampah serta bangunan kecil di sekitar zona pembuangan.

Penyebab Longsor Diduga Overload Sampah

Kementerian Lingkungan Hidup menilai salah satu faktor utama yang memicu longsor adalah beban sampah yang terus meningkat di kawasan TPST Bantar Gebang.

Selama lebih dari tiga dekade, lokasi ini menjadi tempat pembuangan utama sampah dari Jakarta. Menurut data pemerintah, total timbunan sampah di lokasi tersebut diperkirakan telah mencapai sekitar 80 juta ton.

Hanif menyebut kondisi tersebut menciptakan risiko besar jika tidak diimbangi sistem pengelolaan yang aman.

“Rangkaian insiden berulang di Bantar Gebang membuktikan adanya risiko fatal akibat beban sampah yang sudah melampaui kapasitas aman,” ujarnya.

Selain faktor kapasitas, curah hujan tinggi juga diduga memperlemah struktur gunungan sampah sehingga memicu longsor.

Metode Open Dumping Jadi Sorotan

Dalam penyelidikan awal, pemerintah juga menyoroti metode pengelolaan sampah yang masih menggunakan sistem open dumping atau penimbunan terbuka.

Metode tersebut dinilai sudah tidak sesuai dengan standar pengelolaan sampah modern.

Menurut Hanif, penggunaan sistem tersebut bahkan bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

“Tragedi ini merupakan alarm keras bagi pemerintah daerah untuk segera menghentikan metode open dumping yang terus mengancam keselamatan warga dan petugas,” kata Hanif.

Selain berisiko longsor, metode ini juga berpotensi menimbulkan pencemaran udara dan air tanah.

Ancaman Hukuman Bagi Pengelola yang Lalai

Jika dalam proses penyelidikan ditemukan adanya kelalaian dalam pengelolaan fasilitas pengolahan sampah tersebut, pemerintah menegaskan akan mengambil langkah hukum.

Sanksi pidana mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Hanif menyebut ancaman hukuman bagi pihak yang terbukti lalai cukup berat.

“Ancaman pidana berkisar lima sampai sepuluh tahun penjara serta denda Rp5 miliar hingga Rp10 miliar bagi pihak yang kelalaiannya menyebabkan kematian,” tegasnya.

Pemerintah ingin memastikan tragedi serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.

Krisis Sampah Jakarta Jadi Sorotan

Peristiwa longsor ini kembali membuka persoalan besar mengenai sistem pengelolaan sampah di Jakarta.

Setiap hari, ibu kota menghasilkan sekitar 7.000 hingga 8.000 ton sampah yang sebagian besar berakhir di TPST Bantar Gebang.

Para pengamat lingkungan menilai ketergantungan pada satu lokasi pembuangan membuat risiko bencana semakin besar.

Karena itu, pemerintah diminta segera mempercepat pembangunan fasilitas pengolahan sampah modern serta meningkatkan upaya pengurangan sampah dari sumbernya.

Tanpa reformasi sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh, gunung sampah di Bantar Gebang dikhawatirkan akan terus menjadi ancaman bagi keselamatan manusia dan lingkungan.

Sumber :

Baca Berita Lain : Asuransi dan Pertumbuhan Ekonomi, Pelajaran dari Negara Maju

Simak juga: Gol penalti Kylian Mbappe bantu timnas Prancis singkirkan Paraguay 1-0

Share :

Baca Juga

Pengamat Fahria Alfiano

Asuransi

Di Tengah Rumor Masa Lalu, Askrida Dinilai Tetap Profesional
Petugas berjaga saat massa Aksi Reuni PA 212 bergerak ke arah Jalan Sudirman, Kamis (2/12). Foto: Nugroho GN/kumparan

Headline

PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani

Berita

MK bacakan putusan 15 permohonan pengujian Undang-Undang besok

Berita

Borneo tempel ketat Persib usai balikkan keadaan lawan PSM

Berita

Psikolog: Sensitivitas sinyal diri butuh diperhatikan

Berita

Alcaraz raih kemenangan telak saat kembali ke semifinal Monte-Carlo
Di Tengah Dakwaan, Kondisi Mental Deni Warnita Jadi Perhatian

Berita

Di Tengah Dakwaan, Kondisi Mental Deni Warnita Jadi Perhatian

Berita

Polres Situbondo tangani dugaan pemukulan murid ke guru SMK