JAKARTA, 7 Maret 2026 — Penyidik Polda Metro Jaya resmi menahan dokter sekaligus influencer kecantikan Richard Lee terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dalam kasus produk dan layanan kecantikan. Penahanan dilakukan setelah Richard Lee menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam laporan yang dilayangkan Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif).
Richard Lee Resmi Ditahan Usai Pemeriksaan
Penahanan terhadap Richard Lee dilakukan pada Jumat malam (6/3/2026) sekitar pukul 21.50 WIB. Ia langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan penahanan dilakukan setelah proses pemeriksaan selesai dilakukan terhadap tersangka.
Baca juga: Kacab Askrida Bandung Ucapkan Selamat HUT ke-65 Untuk Bank BJB
“Terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di Rutan Polda Metro Jaya,” ujar Budi Hermanto dalam keterangan resminya kepada wartawan.
Pantauan di lokasi menunjukkan Richard Lee keluar dari Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan mengenakan kemeja putih dan celana hitam. Kedua tangannya diduga dalam kondisi diborgol dan ditutupi pakaian yang ia kenakan.
Berita terkait: Di Tengah Rumor Masa Lalu, Askrida Dinilai Tetap Profesional
Saat digiring menuju kendaraan tahanan, Richard Lee tidak memberikan pernyataan apa pun kepada awak media.
Polisi Ajukan 29 Pertanyaan dalam Pemeriksaan
Sebelum ditahan, Richard Lee menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik selama kurang lebih empat jam.
Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 13.00 WIB hingga sekitar pukul 17.00 WIB. Dalam proses tersebut, penyidik mengajukan puluhan pertanyaan terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
Budi Hermanto menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Richard Lee merupakan bagian dari proses penyidikan lanjutan setelah status tersangka ditetapkan.
“Dalam pemeriksaan hari ini, tersangka diberikan sebanyak 29 pertanyaan oleh penyidik terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen,” kata Budi.
Ia juga menegaskan bahwa sebelum dilakukan penahanan, penyidik telah menjalankan prosedur standar, termasuk pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka.
“Sebelum melaksanakan penahanan, tersangka dilakukan pengecekan kesehatan oleh Biddokes Polda Metro Jaya meliputi pengecekan tensi, saturasi, dan suhu tubuh dengan hasil normal dan dapat melakukan aktivitas seperti biasa,” ujarnya.
Selain itu, barang-barang pribadi milik Richard Lee yang tidak berkaitan dengan proses penyidikan diserahkan kepada kuasa hukumnya.
“Sebelum dilakukan penahanan, barang-barang pribadi tersangka yang tidak terkait proses pembuktian penyidikan telah dititipkan kepada kuasa hukum,” tambahnya.
Kasus Berawal dari Laporan Dokter Detektif
Kasus ini bermula dari laporan Samira Farahnaz yang dikenal publik sebagai Dokter Detektif atau Doktif.
Laporan tersebut diajukan ke Polda Metro Jaya pada 2 Desember 2024 dan terdaftar dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
Dalam laporan itu, Richard Lee diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan konsumen terkait produk maupun layanan kecantikan yang dipromosikan.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak mengatakan penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan sebelum akhirnya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka.
“Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan pada 15 Desember 2025 terhadap saudara RL,” ujar Reonald.
Richard Lee Sudah Beberapa Kali Diperiksa
Sebelum penahanan dilakukan, Richard Lee telah beberapa kali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Pemeriksaan pertama dilakukan pada 7 Januari 2026. Selanjutnya, pemeriksaan lanjutan kembali dilakukan pada 19 Februari 2026.
Dalam pemeriksaan tersebut, Richard Lee diperiksa selama hampir sembilan jam oleh penyidik.
Saat itu, penyidik melontarkan sebanyak 35 pertanyaan untuk mendalami dugaan pelanggaran yang dilaporkan.
Setelah proses pemeriksaan selesai, Richard Lee sempat diperbolehkan pulang karena penyidik masih melengkapi berkas perkara.
Gugatan Praperadilan Richard Lee Ditolak
Upaya hukum juga sempat dilakukan Richard Lee dengan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggugurkan status tersangkanya.
Namun, permohonan tersebut tidak dikabulkan oleh pengadilan.
Hakim tunggal Esthar Oktavi dalam putusannya menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Richard Lee tidak dapat diterima.
“Menolak permohonan praperadilan Pemohon. Membebankan biaya perkara kepada negara yang besarnya nihil,” kata hakim Esthar Oktavi dalam sidang putusan.
Dengan putusan tersebut, status tersangka Richard Lee tetap sah secara hukum dan proses penyidikan oleh Polda Metro Jaya terus berlanjut.
Kasus Produk Kecantikan Jadi Sorotan Publik
Kasus yang menjerat Richard Lee juga menarik perhatian publik karena berkaitan dengan industri kecantikan yang berkembang pesat di Indonesia.
Produk skincare dan layanan perawatan wajah dalam beberapa tahun terakhir menjadi salah satu sektor bisnis yang tumbuh signifikan, namun juga memunculkan berbagai persoalan terkait klaim produk, izin edar, hingga perlindungan konsumen.
Penyidik Polda Metro Jaya saat ini masih terus mendalami perkara tersebut dengan memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti tambahan.
Hingga saat ini, polisi belum membeberkan secara rinci pasal yang akan dikenakan maupun kemungkinan perkembangan penyidikan selanjutnya.
Simak juga: Profil Rudy Susmanto Bawa Semangat Baru untuk Bogor











