

PEKANBARU, 21 Oktober 2026 – Polda Riau menyita 6.500 liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar dari sebuah gudang di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Polisi menetapkan dua pria berinisial FG (24) dan SG (27) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penimbunan dan penjualan kembali solar subsidi dengan harga lebih tinggi.
Polda Riau Ungkap Penimbunan Solar Subsidi di Siak
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap kasus tersebut setelah menerima informasi dari masyarakat pada Minggu (18/10/2026). Laporan itu berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
Baca juga: Polda Metro Jaya Tegaskan 11 Aktivis Greenpeace Tidak Ditangkap : Berita Sindikasi
Direktur Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Wahyu mengatakan, petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau menemukan aktivitas penyimpanan Biosolar di sebuah gudang di Desa Kandis pada Senin (19/10/2026). Dalam operasi itu, polisi mengamankan FG dan SG yang diduga memiliki peran berbeda dalam praktik penyelewengan BBM bersubsidi.
Berita terkait: KPK Respons Usulan Luhut soal Unsur Kerugian Negara : Berita Sindikasi
Polisi Sita 12 Baby Tank dan 60 Jeriken
Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan 12 unit baby tank dengan kapasitas masing-masing 1.000 liter. Lima unit berisi Biosolar, sedangkan tujuh unit lainnya kosong dan diduga disiapkan untuk menampung pasokan berikutnya.
Selain itu, polisi menemukan 60 jeriken. Sebanyak 55 jeriken berisi solar subsidi, sementara lima jeriken lainnya dalam keadaan kosong.
Petugas turut menyita tujuh selang, satu mesin pompa, timbangan, ember, serta sebuah kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM. Seluruh barang tersebut menjadi bagian dari barang bukti dalam penyidikan kasus penimbunan solar subsidi itu.
Meski kapasitas total 12 baby tank mencapai 12.000 liter, jumlah tersebut tidak menunjukkan volume solar yang disita. Polisi menyebutkan, BBM yang diamankan dalam kasus ini berjumlah 6.500 liter.
Dua Tersangka Diduga Memiliki Peran Berbeda
Berdasarkan hasil penyidikan awal, FG diduga berperan sebagai pemilik gudang yang digunakan untuk menyimpan Biosolar. Sementara itu, SG diduga menyediakan kendaraan untuk mengangkut atau melangsir BBM subsidi dari lokasi pembelian menuju tempat penampungan.
Penyidik menduga kedua tersangka membeli Biosolar dengan harga yang lebih rendah, kemudian mengumpulkannya di gudang sebelum menjualnya kembali untuk memperoleh keuntungan dari selisih harga.
Praktik tersebut berpotensi mengganggu distribusi BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor usaha tertentu. Penimbunan serta penjualan kembali di luar ketentuan juga berisiko mengurangi pasokan bagi pihak yang berhak menerima subsidi.
Polda Riau Telusuri Asal dan Tujuan Penjualan Solar
Polda Riau masih mendalami sumber perolehan Biosolar yang disita serta pihak yang menjadi calon pembeli. Penyidik juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan pembelian, pengangkutan, penampungan, dan penjualan kembali BBM bersubsidi tersebut.
Dalam perkara ini, FG dan SG dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 huruf C dan D Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ade mengatakan, kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Penyidik kini melengkapi berkas perkara sekaligus mendalami alur distribusi Biosolar yang disita. Polisi juga membuka kemungkinan menetapkan tersangka lain apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak tambahan dalam praktik penimbunan dan penjualan kembali solar subsidi tersebut.
Penulis : Amanda
Artikel dengan judul : Polda Riau Bongkar Penimbunan 6.500 Liter Solar Subsidi
Pertama Terbit di : PULBAKET | Berita – Investigasi – CEPAT – TEPAT- AKURAT : Media Informasi Kajian Data Investigasi Yang Berimbang Objektif Profesional dan Independen
SUMBER ARTIKEL ASLI DISINI SELENGKAPNYA –> Read More
Simak juga: Kasus MBG Cirebon Capai 287 Korban, Dugaan Pengolahan di Luar Dapur : Berita Sindikasi













