CIREBON, 16 MARET 2026 — Meski legalitas rumah sah berdasarkan dokumen dari Bank Tabungan Negara dan angsuran dibayar hingga Maret 2026, Ibu Nining Sriyungsih tetap belum bisa menempati rumah putrinya di Perumahan Keandra Park. Tiga Lebaran berlalu tanpa kebersamaan di hunian yang dibeli untuk keluarga.
Bukti Kepemilikan Sejak 2023
Rumah tersebut dibeli pada 2023 melalui akad kredit resmi di Bank Tabungan Negara. Sertifikat dan akta perjanjian kredit atas nama Fanisa menjadi dasar hukum yang kuat.
Seluruh kewajiban angsuran tercatat dibayarkan rutin hingga Maret 2026.
Dokumen tersebut menjadi bukti bahwa rumah tidak pernah dijual atau dialihkan kepada pihak mana pun.
2024: Menunggu Infrastruktur
Pada Lebaran 2024, keluarga belum dapat menempati rumah karena air dan listrik belum tersedia dari pengembang.
Ibu Nining tetap sabar menunggu hingga fasilitas siap.
2025: Penghuni Mengaku Masuk Sejak 2024
Saat Lebaran 2025, keluarga mendapati rumah telah ditempati orang lain. Penghuni mengaku masuk sejak September 2024.
Dalam musyawarah, dibuat surat pernyataan untuk keluar pada Mei 2025 tanpa tuntutan apa pun.
Namun janji itu tak ditepati.
2026: Tiga Lebaran Tanpa Rumah
Pada Lebaran 2026, kondisi tidak berubah. Rumah masih ditempati.
Warga sekitar pun heran. Mereka mengenal Ibu Nining sebagai pihak yang rutin mengawasi pembangunan rumah pada 2023.
“Kami tidak pernah dengar rumah itu dijual. Jadi kami bingung kenapa ada orang lain,” ujar warga setempat.
Doa Seorang Ibu
Tiga tahun berturut-turut, Lebaran Ibu Nining diwarnai kekecewaan.
- Lebaran 2024 tertunda karena fasilitas belum siap.
- Lebaran 2025 terkejut karena rumah ditempati orang lain.
- Lebaran 2026 kembali gagal karena pembangkangan janji.
“Saya hanya ingin bisa duduk di rumah anak saya saat Lebaran. Itu saja,” tutup Ibu Nining.
Di balik sengketa ini, ada seorang ibu yang terus berdoa agar hak yang sah dapat kembali, dan pintu rumah di kampung halaman bisa terbuka untuk keluarganya sendiri.













