JAKARTA, 10 MARET 2026 – Gelombang operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi KPK sepanjang awal tahun hingga Maret 2026 kembali menyeret sejumlah kepala daerah di Indonesia. Dalam kurun waktu singkat, beberapa bupati dan wali kota terjerat kasus dugaan korupsi, menandai masih kuatnya praktik suap dan penyalahgunaan kewenangan di tingkat pemerintahan daerah.
Fenomena ini kembali menjadi sorotan publik setelah Bupati Rejang Lebong, Bengkulu, Muhammad Fikri Thobari, bersama Wakil Bupati Hendri Praja ditangkap dalam OTT KPK pada Senin (9/3/2026). Penangkapan tersebut menambah daftar kepala daerah yang tersangkut kasus hukum dalam beberapa pekan terakhir.
Penangkapan Bupati Rejang Lebong
KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari pada 9 Maret 2026. Penindakan ini diduga berkaitan dengan praktik pemberian fee proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Baca juga: Terapkan Prinsip GCG, Askrida Perkuat Tata Kelola Bisnis yang Akuntabel
Tim KPK sebelumnya melakukan pemantauan aktivitas bupati sejak pagi hari. Setelah memperoleh bukti awal yang cukup, penyidik bergerak menuju kediaman pribadi bupati di Kota Bengkulu pada sore hari dan mengamankan sejumlah pihak yang berada di lokasi tersebut.
Sekitar pukul 18.00 WIB, sejumlah pihak yang diamankan langsung dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan awal sebelum kemudian diterbangkan ke Jakarta pada keesokan harinya.
Berita terkait: Lindungi Aset Usaha, Ini Solusi Manajemen Risiko dari Askrida
Selain bupati dan wakil bupati, KPK juga mengamankan beberapa pejabat daerah serta pihak swasta. Penyidik turut menyita barang bukti berupa dokumen, telepon seluler, dan uang tunai yang diduga berkaitan dengan transaksi proyek pemerintah daerah.
Bupati Pekalongan Ditangkap Lebih Dulu
Sebelum kasus Rejang Lebong, KPK lebih dulu melakukan OTT terhadap Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, pada Selasa (3/3/2026) di Semarang.
Penangkapan tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan barang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Kasus ini diduga melibatkan aliran dana proyek pemerintah daerah yang berkaitan dengan proses pengadaan tenaga alih daya di lingkungan pemkab.
OTT tersebut menjadi salah satu operasi penindakan penting KPK pada awal Ramadan 2026 dan menunjukkan bahwa pengawasan terhadap pengelolaan anggaran daerah masih menjadi fokus utama lembaga antirasuah.
Awal Tahun 2026 Sudah Beberapa Kepala Daerah Terjerat
Data yang dihimpun dari berbagai sumber menunjukkan bahwa hingga Maret 2026, KPK telah melakukan beberapa operasi tangkap tangan yang menjerat kepala daerah.
Beberapa di antaranya meliputi:
1. Wali Kota Madiun
Wali Kota Madiun, Maidi, ditangkap KPK pada Januari 2026 terkait dugaan pemerasan dan pengelolaan dana proyek serta CSR di wilayah pemerintahannya.
2. Bupati Pati
Bupati Pati, Sudewo, juga ditangkap KPK pada Januari 2026 atas dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa di Kabupaten Pati.
3. Bupati Pekalongan
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq terjaring OTT pada 3 Maret 2026 terkait dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan pemerintah daerah.
4. Bupati Rejang Lebong
Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari menjadi kepala daerah terbaru yang diamankan KPK pada 9 Maret 2026 dalam dugaan kasus fee proyek pemerintah daerah.
Korupsi Daerah Masih Jadi Tantangan
Penindakan yang terus dilakukan KPK menunjukkan bahwa praktik korupsi di tingkat pemerintah daerah masih menjadi tantangan serius. Banyak kasus yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, proyek pembangunan, hingga pengisian jabatan di lingkungan pemerintahan.
Pengamat antikorupsi menilai bahwa kewenangan besar kepala daerah dalam pengelolaan anggaran daerah sering kali membuka celah terjadinya praktik suap dan gratifikasi, terutama dalam proyek-proyek infrastruktur.
Selain itu, hubungan antara pejabat daerah dan kontraktor juga kerap menjadi titik rawan munculnya transaksi ilegal yang merugikan keuangan negara.
Momentum Evaluasi Tata Kelola Daerah
Gelombang OTT yang menjerat beberapa kepala daerah dalam waktu berdekatan dinilai menjadi peringatan serius bagi pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Kasus-kasus ini memperlihatkan bahwa sistem pengawasan internal serta transparansi pengelolaan anggaran masih perlu diperkuat. Pemerintah pusat juga diharapkan meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek daerah agar potensi penyimpangan dapat ditekan sejak awal.
Bagi masyarakat, penindakan ini sekaligus menjadi bukti bahwa proses penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi terus berjalan, meskipun praktik tersebut masih menjadi persoalan besar dalam tata kelola pemerintahan.
Dengan semakin banyaknya kepala daerah yang terseret kasus korupsi, publik kini menaruh harapan besar agar reformasi birokrasi dan sistem pengawasan benar-benar diperkuat demi mencegah kasus serupa terulang di masa depan.
Simak juga: Kacab Askrida Bandung Ucapkan Selamat HUT ke-65 Untuk Bank BJB




















