JAKARTA, 13 MARET 2026 – Kuota haji tambahan 1445 Hijriah menjadi sorotan setelah KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dugaan korupsi. Penyidik mendalami perubahan skema kuota serta dugaan pengumpulan dana dari PIHK.
KPK Tahan Mantan Menteri Agama
Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Yaqut Cholil Qoumas selama 20 hari pertama, terhitung 12 hingga 31 Maret 2026.
Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu menyatakan penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024.
Baca juga: Rumor Korupsi Askrida, Ada Ribuan Keluarga yang Menggantungkan Harapan
Dugaan Perintah Perubahan Skema Kuota
Dari 92:8 Menjadi 50:50
Dalam penyidikan, Yaqut diduga memerintahkan Dirjen PHU mengubah komposisi kuota tambahan. Skema awal 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus diubah menjadi masing-masing 50 persen.
Perubahan itu diduga terjadi setelah pertemuan dengan Dewan Pembina Forum SATHU pada November 2023. Selanjutnya, diterbitkan KMA Nomor 1156 Tahun 2023 yang membagi 20.000 kuota tambahan menjadi 10.000 reguler dan 10.000 khusus.
Berita terkait: Terapkan Prinsip GCG, Askrida Perkuat Tata Kelola Bisnis yang Akuntabel
Menurut penyidik, keputusan tersebut tidak disebarluaskan secara terbuka di internal Ditjen PHU.
Peran Gus Alex sebagai Representasi
KPK menyebut Gus Alex dipandang sebagai representasi langsung Yaqut di lingkungan Kementerian Agama.
“Para pejabat menganggap apa yang disampaikan GA sebagai perintah YQC,” ujar Asep.
Dugaan Pengumpulan Fee
Penyidik menduga Gus Alex berperan dominan dalam pengumpulan fee percepatan haji khusus dari PIHK. Dana tersebut diduga terkait distribusi kuota tambahan.
KPK meyakini tindakan tersebut dilakukan atas perintah maupun sepengetahuan Yaqut, didukung bukti elektronik dan keterangan saksi.
Dampak terhadap Jemaah Haji
Perubahan komposisi kuota tambahan dinilai berdampak besar pada antrean jemaah reguler yang telah menunggu bertahun-tahun.
KPK memastikan akan terus menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. Proses hukum disebut berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Simak juga: Lindungi Aset Usaha, Ini Solusi Manajemen Risiko dari Askrida



















